Warga Kanada Dijatuhi Hukuman Mati di China Terkait Narkoba

Pengadilan Menengah Guangzhou, China, mengumumkan hukuman mati untuk Xu Weihong, warga Kanada, Kamis (6/8), atas dakwaan memproduksi narkoba. (Foto: ilustrasi).

China menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga negara Kanada atas dakwaan memproduksi narkoba di tengah-tengah hubungan yang menegang antara kedua negara.

Pengadilan Menengah Guangzhou mengumumkan hukuman mati untuk Xu Weihong itu, Kamis (6/8). Seorang rekannya, Wen Guanxiong, yang dituduh bersekongkol dengan dirinya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Media-media di Guangzhou memberitakan, Xu dan Wen memproduksi narkoba yang dikenal sebagai ketamine sejak Oktober 2016. Mereka kemudian menyimpan narkoba hasil racikan mereka di rumah Xu di distrik Haizhu, Guangzhou. Polisi berhasil mengetahui kegiatan ilegal mereka tersebut. Mereka segera ditangkap dan polisi menyita lebh dari 120 kilogram ketamine.

Hubungan antara China dan Kanada sedang memburuk menyusul penahanan Meng Wanzhou, putri pendiri perusahaan raksasa teknologi China Huawei, di bandara Vancouver akhir 2018. AS ingin Kanada mengekstradisinya ke Washington untuk menghadapi sejumlah tuduhan penipuan. Penangkapan Meng membuat marah Beijing yang menganggap kasus itu sebagai sebuah langkah politik yang dirancang untuk menghalangi kebangkitan China.

Sebagai pembalasan menurut sejumlah pengamat, China menahan mantan diplomat Kanada Michael Kovrig dan pengusaha Kanada Michael Spavor. China juga memberlakukan pembatasan terhadap berbagai produk ekspor Kanada ke China. Terakhir, China menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pengedar narkoba asal Kanada setelah melangsungkan pengadilan ulang secara mendadak. [ab/uh]