Presiden Obama mengeluarkan mandat pemerintah yang mengharuskan pengusaha menyediakan layanan KB sebagai bagian dari asuransi kesehatan pegawai mereka.
Puluhan keuskupan, sekolah dan institusi Katolik Roma lainnya hari Senin mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Amerika Barack Obama terkait mandat pemerintah yang mengharuskan sebagian besar pengusaha menyediakan layanan Keluarga Berencana (KB) sebagai bagian dari asuransi kesehatan pegawai mereka.
Kantor berita AP melaporkan bahwa gugatan yang didaftarkan di pengadilan federal diseluruh Amerika tersebut merupakan yang terbesar menentang mandat itu sejak Presiden Obama mengumumkannya Januari lalu.
Departemen Kesehatan Amerika memberlakukan kebijakan tersebut guna meningkatkan layanan kesehatan bagi perempuan. Tahun lalu, sebuah panel dari Institute of Medicine, yang menjadi penasihat pemerintah, merekomendasi pencantuman KB ke daftar layanan yang dicakup asuransi. Menurut mereka, KB membantu kesehatan ibu dan anak karena perempuan bisa mengatur jarak kehamilan.
Namun banyak pemimpin keagamaan mengecamnya, dan mengatakan mandat itu melanggar kebebasan agama. Peraturan semula mencakup pengecualian keagamaan yang membolehkan rumah ibadah untuk tidak ikut serta, tetapi badan amal yang berafiliasi dengan lembaga keagamaan harus mematuhinya.
Kantor berita AP melaporkan bahwa gugatan yang didaftarkan di pengadilan federal diseluruh Amerika tersebut merupakan yang terbesar menentang mandat itu sejak Presiden Obama mengumumkannya Januari lalu.
Departemen Kesehatan Amerika memberlakukan kebijakan tersebut guna meningkatkan layanan kesehatan bagi perempuan. Tahun lalu, sebuah panel dari Institute of Medicine, yang menjadi penasihat pemerintah, merekomendasi pencantuman KB ke daftar layanan yang dicakup asuransi. Menurut mereka, KB membantu kesehatan ibu dan anak karena perempuan bisa mengatur jarak kehamilan.
Namun banyak pemimpin keagamaan mengecamnya, dan mengatakan mandat itu melanggar kebebasan agama. Peraturan semula mencakup pengecualian keagamaan yang membolehkan rumah ibadah untuk tidak ikut serta, tetapi badan amal yang berafiliasi dengan lembaga keagamaan harus mematuhinya.