Seorang laki-laki berkewarganegaraan ganda Turki-Swiss yang menikam seorang pejalan kaki hingga tewas dalam serangan jihad yang jarang terjadi di Swiss pada 2020, dijatuhi hukuman kurungan selama 20 tahun di sebuah institusi psikiatri pada Selasa (10/1).
Disebut oleh pengadilan hanya sebagai Omer A., pemuda berusia 29 tahun itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan, percobaan pembunuhan, percobaan pembakaran dalam upaya meledakkan pom bensin, dukungan untuk kelompok ISIS, pengunduhan gambar aksi kekerasan yang mengerikan, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Narkoba.
BACA JUGA: Kakak Beradik asal Iran Ditahan di Jerman atas Dugaan Plot TerorPada 12 September 2020 malam, Omer menikam seorang warga negara Portugis yang berusia 29 tahun, hingga tewas di sebuah restoran kebab di Kota Morges yang tenang, di tepi Danau Jenewa, di Swiss barat.
Dalam pernyataan atas putusannya, Pengadilan Kriminal Federal mengatakan penikaman itu adalah "serangan bermotivasi jihad."
Pengadilan mendapati bahwa serangan itu telah direncanakan sebelumnya. Omer A. mengintai beberapa lokasi pada hari penyerangan, memperoleh pisau dapur dan kemudian "bertindak dengan cara yang brutal dan sungguh-sungguh."
Sebelum pembunuhan, Omer A. melakukan berbagai pelanggaran, termasuk menyebarkan materi propaganda ISIS, dan mencoba bergabung dengan ISIS di zona konflik antara Suriah dan Irak.
BACA JUGA: Warga Australia yang Didakwa Masuki Wilayah ISIS, Dibebaskan dengan JaminanBerdasarkan laporan psikiatris, diputuskan bahwa Omer A. harus ditahan dalam sebuah tempat di mana ia dapat memperoleh perawatan terapeutik secara berkala.
Hal tersebut "bertujuan untuk mencegah dirinya melakukan kejahatan dan mengurangi bahaya yang dapat ia timbulkan."
Swiss belum pernah mengalami serangan skala besar terkait ekstremisme Muslim tetapi dalam beberapa tahun ini telah terjadi beberapa serangan terkait jihad individu. [ka/lt]