Bupati Kabupaten Buol Amiruddin Rauf menyatakan segera mengusulkan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan menyusul peningkatan kasus positif corona di wilayah itu.
Keputusan pengusulan penetapan PSBB untuk Kabupaten Buol itu dicapai dalam sebuah rapat yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) pada Senin, 4 Mei 2020.
“Menyimpulkan dalam rapat ini bahwa melihat perkembangan kasus wabah kasus COVID-19 di kabupaten Buol yang saat ini sudah berada pada posisi 19 kasus terkonfirmasi positif dan 82 kasus rapid test positif. Rapat memutuskan mengusulkan kepada bapak menteri kesehatan lewat bapak gubernur untuk Buol dilaksanakan PSBB,” jelas Amiruddin Rauf dalam keterangan persnya.
BACA JUGA: Bila Kasus Corona Meningkat, Poso Pertimbangkan Usulkan PSBBKasus positif corona di daerah itu bertambah menjadi 19 kasus pada 2 Mei 2020, dibandingkan situasi sehari sebelumnya yang tercatat masih sembilan kasus positif.
Ditegaskannya penetapan PSBB perlu untuk memberikan penguatan kepada pemerintah daerah setempat untuk melindungi warga masyarakat di daerah itu dari penularan virus corona. Amiruddin menegaskan dalam pelaksanaan PSBB itu aktifitas ekonomi masyarakat tetap dimungkinkan dengan pembatasan-pembatasan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau sebelum PSBB, kita masih bersifat imbauan-imbauan, maka pada PSBB ini, mau tidak mau, suka tidak suka, masyarakat harus mentaati segala apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, katakanlah misalnya mereka yang harus dilaksanakan pemeriksaan tracking, suka tidak suka harus melaksanakan tracking,” tegas Amiruddin.
Pemprov Sulteng Masih Tunggu Surat Resmi Pemkab Buol
Haris Kariming, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan,Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih menunggu surat resmi dari Pemkab Buol beserta semua kajian sesuai persyaratan pemberlakuan PSBB.
“Pada prinsipnya Pemprov Sulteng akan mendukung dengan memberikan rekomendasi ke Menteri Kesehatan bila sudah memenuhi semua aspek persyaratan PSBB sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelas Haris Kariming dalam pesan singkat.
BACA JUGA: Penularan Virus Corona di Palu Sudah Bersifat Transmisi LokalBerdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020,untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PUSDATINA: 59 Positif Corona di Sulawesi Tengah
Informasi Pusat Data Informasi Bencana (PUSDATINA) Covid-19 Sulteng per tanggal 4 Mei 2020 menyebutkan jumlah kasus positif corona berjumlah 59. Dari jumlah itu delapan orang dinyatakan pulih dan 3 meninggal dunia. Kasus Positif Corona ditemukan di Kota Palu sebanyak 16 kasus, Kabupaten Sigi tiga kasus, Poso dengan enam kasus, Morowali sebanyak tiga kasus, Morowali Utara dengan 12 kasus dan Kabupaten Buol sebanyak 19 kasus.
Your browser doesn’t support HTML5
Selain itu, terdapat 168 orang dalam pemantauan dan 47 pasien dalam pengawasan. Hingga kini ada enam kabupaten di Sulteng yang belum ada kasus positif corona yaitu Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Tojo Unauna, Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. [yl/em]