Wiranto Pastikan Keterlibatan Prabowo Dalam Penculikan 1998

Mantan Pangab Jendral (Purnawirawan) Wiranto, di hadapan wartawan di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2014, memastikan keterlibatan capres Prabowo dalam aksi penculikan aktivis tahun 1998 (Foto:VOA/Ahadian Utama)

Mantan Panglima ABRI (sekarang disebut Panglima TNI) Jenderal (Purnawirawan) Wiranto memastikan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Prabowo Subianto berinisiatif melakukan penculikan aktivis pada 1998.
Kepada wartawan di Jakarta Kamis (19/6), Mantan Pangab Jenderal (Purn.) Wiranto memastikan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto berinisiatif melakukan penculikan aktivis pada 1998.

Jendral (Purn.) Wiranto menjelaskan bahwa dirinya pada waktu itu membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Purn.) Subagyo HS untuk menyelidiki kasus penculikan aktivis 1998.

"Selaku Panglima ABRI saat itu atas kasus itu saya kemudian melakukan pengusutan dan penghukuman kepada para pelaku penculikan. Letjen Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), oleh DKP yang saya bentuk, telah dibuktikan bahwa beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan. Maka DKP dari hasil penyelidikan kasus penculikan 1998 merekomendasikan Panglima Kostrad waktu itu diberhentikan dari dinas keprajuritan," kata Jendral Wiranto.

Your browser doesn’t support HTML5

Wiranto Benarkan Keterlibatan Prabowo dalam Penculikan Aktivis 1998


Tentang Prabowo diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, Wiranto menyatakan dirinya tidak ingin terjebak dengan istilah itu. "Seorang prajurit berhenti dari dinas keprajuritan pasti ada sebabnya. Kalau diberhentikan secara hormat, sebabnya karena sudah habis masa tugasnya, atau karena cacat akibat operasi sehingga tidak bisa melanjutkan tugas, atau bisa juga karena sakit kronis, dan atau atas permintaan sendiri dan diizinkan oleh atasannya, maka dia berhak berhenti dengan hormat," jelas Jendral (Purn.) Wiranto.

"Nah, disisi lain ada berhenti tidak dengan hormat karena melanggar sapta marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, melanggar undang-undang dan hukum di Indonesia. Dengan demikian terkait wacana yang berkembang apakah Prabowo diberhentikan dengan atau tidak dengan hormat, sudah tidak relevan diperdebatkan. Karena publik sudah mengerti," tambahnya.

Sebelumnya Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayjen (Purnawirawan) Kivlan Zen memastikan ada pasukan lain selain Tim Mawar Kopassus, yang menangkap kembali 13 orang aktivis yang sebelumnya telah dibebaskan bersama dengan sembilan aktivis lainnya.

"Ya benar (mereka sempat ditahan di markas Kopassus, Cijantung), tapi setelah itu dilepas. Tapi setelah di tengah jalan diambil lagi, kita tidak tahu. Itu yang menangkap boleh jadi double agent. Boleh jadi lawan dari pak Harto, lawan dari Prabowo," kata Mantan Kostrad Mayjen (Purn.) Kivlan Zen.

Kivlan mengatakan berdasarkan laporan intelijen yang ia terima, ada kelompok yang yang sengaja menjebak Prabowo dengan menangkap kembali ke 13 orang aktivis yang hingga kini belum kembali.

"Pada waktu kejadian itu, Panglima ABRI adalah pak Feisal Tanjung. Yang kemudian dilanjutkan oleh pak Wiranto," lanjutnya.

Menanggapi penjelasan Mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto terkait keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus penculikan, Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (kontraS) Haris Azhar berharap ada proses hukum kepada Prabowo Subianto.

"Keterangan Wiranto meski tidak utuh gitu ya, tapi itu semakin menunjukkan suatu kekuatan dari keputusan DKP. Dan juga makin menunjukkan urgensi-nya buat kita sebagai bangsa agar bisa menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat dalam hal ini kasus penculikan aktivis. Ini juga menunjukkan keengganan dari Presiden SBY termasuk Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus ini," kata Haris Azhar.

Keterangan Wiranto, menurut Haris Azhar makin menunjukkan bahwa Prabowo diperbolehkan maju sebagai calon presiden, tetapi juga punya kewajiban tunduk dan taat pada proses hukum. "Karena ternyata proses hukum belum berjalan, baru kepada tim mawar Kopassus. Itu pun dibebaskan semua. Nah yang ke Prabowo apa?," lanjut Haris Azhar.

Kasus penculikan dialami puluhan aktivis pro-demokrasi sekitar tahun 1997/1998. Satu orang ditemukan tewas, sembilan orang dibebaskan setelah disiksa, dan 13 orang lainnya hingga kini masih hilang.

Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibentuk Tentara Nasional Indonesia pada 1999 untuk menyelidiki kasus itu, berakhir dengan pemecatan Prabowo Subianto dari kesatuan TNI. Prabowo dalam laporan DKP dipastikan mengetahui persis operasi penculikan yang dilakukan oleh anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar.