YLBHI Kritik Penggunaan Pasal Keonaran terhadap Akademisi Rocky Gerung

Your browser doesn’t support HTML5

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik penggunaan pasal keonaran dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 yang menyasar akademisi Rocky Gerung.