Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sejumlah LSM menilai, instruksi itu tidak efektif mengatasi pencemaran udara.