Tujuh dari 12 tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun, siswi SMP Padang Ulak Tanding di Bengkulu, dituntut majelis hakim pengadilan negeri Curup 10 tahun penjara. Sejumlah aktivis perempuan menilai, hukuman ini tidak cukup. Selengkapnya disampaikan Eva Mazrieva.