Hakim federal di Hawaii dan Maryland menangguhkan inpres Presiden Donald Trump yang melarang sementara masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim hanya beberapa jam sebelum inpres ini tadinya akan diberlakukan. Inpres ini dinilai melanggar konstitusi karena ditujukan pada kelompok agama tertentu.
DAFTAR CG=
1. SOT=Donald Trump/Presiden AS
2. STANDUP=Nova Poerwadi/VOA - Washington, D.C.
3. SOT=James Thurber/Pengamat Politik - American University
4. SOT=Betsy Fisher/Direktur International Refugee Assistance Project