Inpres Larangan Imigrasi Kedua Ditangguhkan
Hakim federal di Hawaii dan Maryland menangguhkan inpres Presiden Trump yang melarang sementara masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim hanya beberapa jam sebelum inpres ini tadinya akan diberlakukan. Inpres ini dinilai melanggar konstitusi karena ditujukan pada kelompok agama tertentu.
Terkait
Episode
-
Desember 23, 2024
Rusia Sibuk Perang, Turki Perluas Pengaruh di Balkan
-
Desember 22, 2024
Saksi Bisu Tsunami Aceh
-
Desember 21, 2024
20 Tahun Tsunami Aceh; Seberapa Siap Aceh Menghadapi Bencana?
-
Desember 20, 2024
Dampak Penetapan Alpius Hasim Madi sebagai Pelanggar HAM Berat