Presiden Amerika Donald Trump telah menandatangani UU tentang sanksi-sanksi baru terhadap Rusia, yang disebutnya punya “cacat besar”, dan berisi “syarat-syarat yang jelas melanggar konstitusi.”
Undang-undang yang menghukum Rusia karena mengadakan campur tangan dalam pemilihan presiden Amerika tahun lalu, mengenakan sanksi-sanksi baru atas Rusia dan juga Iran serta Korea Utara. Undang-undang itu juga membatasi kekuasaan presiden untuk mencabut sanksi-sanksi tadi tanpa persetujuan Kongres.
“Dengan membatasi keleluasaan pihak eksekutif, undang-undang ini mempersulit Amerika untuk mencapai perjanjian yang menguntungkan bagi rakyat Amerika, dan justru akan mendorong China, Rusia dan Korea Utara menjadi lebih dekat satu sama lainnya,” kata Trump dalam pernyataan yang dikeluarkan Gedung Putih hari Rabu.
“Kendati bermasalah, saya telah menandatangani RUU itu demi kesatuan nasional,” kata Trump lagi.
“Sejak RUU ini pertama kali diajukan, saya telah menyampaikan keprihatinan saya pada Kongres, karena RUU itu menggerogoti kekuasaan eksekutif, merugikan perusahaan-perusahaan Amerika dan merugikan kepentingan sekutu-sekutu kita di Eropa,” kata Trump dalam pernyataannya.
Perdana Menteri Rusia Dimitry Medvedev mengatakan undang-undang Amerika itu sama saja artinya dengan “perang dagang terbuka” dan kementerian LN Rusia menambahkan bahwa Rusia akan melancarkan tindakan balasan lain, disamping yang telah diumumkan Presiden Putin minggu ini untuk mengurangi jumlah personil diplomatik Amerika di Rusia.
Senator Partai Republik Lindsay Graham mengatakan, penandatanganan UU itu merupakan “kesalahan”, karena Putin akan melihatnya “sebagai kelemahan (Trump)”. [ii]