Keluarga terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dan pakar hukum pidana merespon upaya pemerintah memberikan keringanan hukuman kepada pendiri Jamaah Ansharut Tauhid atau JAT itu.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Profesor Adi Sulistiyono menilai niat pemerintah untuk meringankan hukuman terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir sebagai langkah tepat. Menurut Adi, presiden memiliki pertimbangan matang terkait rencana pemerintah ini.
Baca juga: Indonesia Siapkan Penjara Khusus bagi Teroris Berbahaya
Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/3), Adi mengungkapkan langkah hukum bagi Abu Bakar Baasyir semata-mata merupakan faktor kemanusiaan atau sosiologis meski pemerintah saat ini memandang kasus terorisme, narkoba, dan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
“Langkah pemerintah ini bukan lagi murni hukum, tetapi sudah menjadi ranah politik hukum. Presiden melihat masalah itu dari konteks kemanusiaan karena usia Abu Bakar Baasyir sudah 80 tahun, kondisi sering sakit. Kebijakan yang win-win solution ya sebagai tahanan rumah. Itu langkah yang baik. Memang, di satu sisi, terorisme, korupsi, dan narkoba dipandang sebagai kejahatan luar biasa," kata Profesor Adi.
"Aturan normatif hukum kan memutuskan Abu Bakar Baasyir bersalah. Ya berkaca dari pemerintahan Presiden SBY, terpidana mati Corby saja bisa diampuni, apalagi yang hukuman penjara. Saya yakin presiden sudah menerima masukan dari para pakar hukum. Saya pikir langkah itu tidak menyalahi ataupun melanggar hukum yang ada,” lanjutnya.
Usulan keringanan hukuman pada terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir mencuat pekan ini usai Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, berkunjung ke Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Rabu (28/2). Pertemuan Menteri Pertahanan singkat dan mendadak tersebut digelar di rumah keluarga Baasyir di dalam kompleks Ponpes tersebut.
Sayangnya, ketika beberapa jurnalis, termasuk VOA, sampai di ponpes tersebut, Menteri Ryamizard telah meninggalkan Ponpes Ngruki kurang dari lima menit sebelumnya. Sejumlah jurnalis sempat melihat mobil Menhan dan petinggi TNI.
Juru bicara keluarga Baasyir, Abdurahim Baasyir, Rabu lalu (28/2), membenarkan pertemuan dengan Menteri Pertahanan. Menurut anak Abu Bakar Baasyir itu, keluarga sudah menerima informasi adanya upaya para tokoh agama dan pejabat negara melobi presiden terkait upaya keringanan hukuman.
“Menteri Pertahanan dan rombongan mengunjungi kami dan sempat berdiskusi tentang pemikiran-pemikiran yang dianggap radikal, bagaimana pandangan ponpes pada pemikiran itu, kondisi dan proses hukum Abu Bakar Baasyir. Kita jelaskan semua, cukup menerima. Menhan juga menyampaikan bahwa kita semua ini satu bangsa, satu keluarga, jangan sampai mau diadu domba," kata juru bicara keluarga Baasyir Abdurahim.
"Ya, begitulah intinya. Seringkali kami sampaikan kepada siapapun pejabat atau ulama yang kami temui atau yang berkunjung ke sini, kami sampaikan kondisi fisik dan kesehatan ustadz Abu Bakar Baasyir. Kami mendengar ada beberapa ulama juga menyampaikan harapan kami ini ke presiden. Dari Tengku Zulkarnain juga menyampaikan KH MA’ruf Amin, ketua MUI, pernah mengusahakan melobi ke presiden untuk memberikan upaya pembebasan Ustadz Abu, untuk segera dipulangkan atau dirawat di rumah saja, sudah tidak layak untuk dipenjara,” lanjutnya.
Berbagai usulan keringanan hukuman bagi Abu bakar Baasyir dilontarkan oleh sejumlah petinggi partai politik. Tidak hanya itu, menteri pertahanan juga mengusulkan Abu Bakar Baasyir dipindah dari LP Gunung Sindur Bogor menjadi tahanan kota agar berada di dekat keluarganya di Solo.
Usulan-usulan lain mulai dari remisi atau pengurangan masa hukuman, amnesti atau pengampunan hukuman, hingga grasi atau penghapusan sebagian atau seluruh masa hukuman. Pemerintah belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan.
Abu Bakar Bassyir selama ini menjadi tokoh kontroversial di Indonesia. Berulang kali masuk dan keluar penjara, Baasyir dan organisasi yang dibentuknya, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) menjadi sorotan dunia. Baasyir menjalani hukuman karena divonis melakukan tindakan makar, menolak asas tunggal Pancasila, pelanggaran imigrasi, hingga kasus terorisme di sejumlah daerah.
Abu Bakar Baasyir yang kini berusia 80 tahun mendekam di penjara LP Gunung Sindur Bogor, menjalani 8,5 tahun dari vonis 15 tahun penjara. [ys/t]