Pemerintah telah mengurangi masa hukuman penjara ulama radikal Abu Bakar Baasyir sebanyak tiga bulan sebagai bagian dari grasi yang diberikan kepada ribuan narapidana pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, menurut seorang pejabat Rabu (17/8).
Baasyir, pemimpin spiritual kelompok militan Jemaah Islamiyah yang ada di belakang pemboman Bali 2002, dijatuhi hukuman 15 tahun pada 2011 setelah divonis mendanai kamp pelatihan teror di Aceh.
Baasyir, yang berusia tepat 78 tahun hari Rabu, menjalani hukuman di penjara Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat. Ia dipindahkan ke sana April dari Nusakambangan karena alasan kesehatan.
Agus Toyib, kepala lembaga pemasyarakatan pada Dinas Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, mengatakan Baasyir pantas mendapatkan pengurangan hukuman karena ia telah menjalani sepertiga hukumannya.
Pengurangan tiga bulan tersebut adalah yang kedua kalinya diberikan kepada Baasyir.
Bulan lalu, Mahkamah Agung menolak permintaan Baasyir untuk peninjauan kembali kasusnya, dengan mengatakan ia tidak membawa bukti baru.
Indonesia memiliki tradisi mengurangi hukuman narapidana pada hari-hari libur nasional dengan alasan perilaku yang baik, kerjasama yudisial, atau menjalani sepertiga hukuman penjara.
Menteri Kehakiman dan HAM Yasonna Laoly mengatakan 82.015 dari 131.954 narapidana telah dikurangi masa hukumannya untuk menandai Hari Kemerdekaan. Mereka termasuk 27 orang yang didakwa atas terorisme, 12.161 narapidana kasus narkoba dan 428 orang yang divonis bersalah karena korupsi, ujar Yasonna. [hd]