No media source currently available
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta hari Senin (7/5) menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang sebelumnya memutuskan membubarkan organisasi tersebut.