Dalam jumpa pers mingguan di Kementerian Luar Negerj (Kemlu), Kamis (8/11), juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir menekankan pemerintah akan memberikan pendampingan dan bantuan kekonsuleran sesuai dengan hukum yang berlaku di negara setempat.
Pendampingan dan bantuan kekonsuleran ini, lanjut Arrmanatha, bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum warga negara Indonesia yang sedang menghadapi masalah hukum di sebuah negara terlindungi. Menurutnya, pendampingan dan bantuan kekonsuleran yang sama juga telah diberikan kepada Rizieq Shihab.
"Pada saat kita mendapat informasi ada WNI (warga negara Indonesia) atas nama Muhammad Rizieq Shihab yang menghadapi masalah hukum di sana, tentunya isntruksi dari sini adalah meminta KJRI (KonsulJenderal Republik Indonesia) mengkonfirmasi informasi tersebut dan melakukan pemberian pendampingan dan bantuan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi," ujarnya.
Arrmanatha meminta semua warga negara Indonesia di luar negeri tanpa kecuali harus menghormati dan menaati aturan dan hukum setempat. Ditambahkannya, hal itu merupakan kewajiban warga negara Indonesia yang berada dan tinggal di negara lain.
Namun, Arrmanatha menolak menjelaskan secara rinci mengenai perkara hukum yang membelit Rizieq Shihab di negara Kabah itu. Ia menilai kurang tepat kalau dirinya yang menyampaikan persoalan yang melilit pemimpin Front Pembela Islam FPI itu, karena hal tersebut merupakan urusan antara Rizieq Shihab dengan otoritas keamanan Arab Saudi.
Arrmanatha mengungkapkan Kementerian Luar negeri tidak akan membocorkan hasil pemeriksaan aparat keamanan Arab Saudi terhadap Rizieq Shihab untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh otoritas keamanan Saudi dan Rizieq Shihab.
Lebih lanjut Arrmanatha mengatakan Rizieq Shihab dimintai keterangan di kantor polisi Mekah karena ada laporan kepada otoritas keamanan setempat tentang pemasangan bendera yang diduga mirip bendera ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) di rumah Shihab.
Arrmanatha tidak menjelaskan mengenai status Rizieq dalam kasus itu. Juga tidak ada pernyataan apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Sugito Atmo Pawiro, pengacara Rizieq Shihab, membantah kalau kliennya itu ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Ia juga menegaskan bahwa bukan Rizieq Shihab yang memasang bendera bertulisan kalimat tauhid tersebut di dinding kediamannya di Makkah.
"Bahwa itu bukan penangkapan dan penahanan, tapi diminta klarifikasi karena di tembok luar tempat beliau tinggal tiba-tiba ada bendera tauhid, yang kemungkinan besar identik dengan organisasi yang dilarang di sana," kata Sugito.
Sugito mengatakan saat itu juga Rizieq Shihab melaporkan balik dugaan fitnah soal pemasangan bendera tauhid yang ada dikediamannya. Dia meminta polisi Makkah memeriksa kamera CCTV untuk mengetahui siapa pelaku pemasang bendera bertulisan kalimat tauhid di tembok rumah Rizieq Shihab.
Dari siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ibu Kota Riyadh yang diterima VOA, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan polisi dan intelijenArab Saudi mendatangi rumah Rizieq Shihab di Kota Makkah pada Senin pukul delapan pagi waktu setempat dan kemudian membawanya ke kantor intelijen umum.
Setelah itu, lanjut Agus Maftuh, Rizieq Syihab diserahkan kepada kantor Kepolisian Sektor Masyuriah, kota Makkah. Atas jaminan pihak KBRI, Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan pada keesokan harinya. [fw/em]