No media source currently available
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia perkawinan dipuji oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun kelompok sipil menilai putusan MK saja belumlah cukup untuk mencegah perkawinan anak.