Sebanyak 193 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh terpaksa diamankan pihak Imigrasi Klas 1 Khusus Medan lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian. Awalnya mereka ditemukan oleh warga di salah satu rumah toko (ruko) yang ada di wilayah Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa malam (5/2). Imigrasi Medan hanya menemukan 14 paspor Bangladesh dari para WNA tersebut.
Ratusan WNA tersebut diduga sudah berada di Medan lebih dari sebulan. Kepala Kantor Imigrasi Medan, Fery Monang Sihite mengatakan, ratusan WNA tersebut sempat diamankan di Mapolrestabes Medan.
"Tadi malam kejadiannya sekitar 23.30 kami bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya. Kami dapat informasi bahwa di daerah Medan Sunggal ada WN Bangladesh yang ditempatkan di lokasi tertentu tanpa dilengkapi dokumen seperti paspor. Sampai saat ini kita cari dokumen mereka untuk dilakukan penelitian secara keimigrasian," kata Fery di Medan, Rabu (6/2).
Fery menjelaskan, pada saat ditemukan ratusan WNA tersebut dalam kondisi kelaparan. Mereka diduga disembunyikan oleh oknum agen yang hendak mengirim ratusan WNA tersebut ke Malaysia. Namun, imigrasi Medan masih belum bisa memberikan keterangan tentang tujuan 193 orang WNA asal Bangladesh itu. Saat ini Imigrasi Medan masih menggali informasi tentang ratusan WNA yang diketahui masuk melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dan Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta.
"Belum saya dapatkan informasi soal itu, jadi prioritas saya karena mereka dalam keadaan tidak mendapatkan makanan. Selanjutnya kita coba upayakan agar nanti dokumen keimigrasiannya bisa kami dapatkan. Sampai saat ini kami belum dapat dokumen perjalanan mereka. Namun dari beberapa informasi yang kami dapat sampai dengan pagi tadi mereka masuk melalui Yogyakarta dan Bali. Kalau masuk melalui jalur laut atau udara masih kami gali lebih lanjut," jelasnya.
Saat ini ratusan WNA asal Bangladesh tersebut ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, untuk selanjutnya didata dan kemudian dideportasi ke negara asal mereka.
"Tadi sudah kita kirim ke Rudenim karena pertimbangan ruang detensi Imigrasi Klas 1 Medan yang tidak memungkinkan. Sehingga 193 WNA ditempatkan saat ini, sambil menunggu proses yang lebih lanjut di Rudenim Belawan," ujar Fery.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang WNA yang diamankan, ada 21 warga negara Myanmar etnis minoritas-Muslim Rohingya. Namun, Imigrasi Medan belum bisa memastikan apakah ada sebagian etnis Rohingya yang turut dalam rombongan ratusan WNA tersebut.
"Saya tidak bisa berandai-andai. Nanti saya sampaikan ini tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ternyata ini mencari suaka atau mengungsi. Kita akan dapatkan dokumennya dulu kemudian lakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk pihak-pihak yang terlibat jika memang ada indikasi tindak pidana keimigrasian tentunya akan kami berikan sanksi sesuai aturan berlaku," ungkap Fery.
Untuk diketahui, masuknya WNA Bangladesh ke Sumatera Utara tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap bukan yang pertama. Pada 17 Desember 2018 lalu, sebanyak 30 warga negara Bangladesh diamankan petugas kepolisian di Pelabuhan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Puluhan warga negara Bangladesh itu diduga akan diselundupkan ke Malayasia. Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur resmi. Namun nantinya akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan Tanjung Tiram, Batubara. Kemudian, Rudenim Belawan mendeportasi 30 WNA Bangladesh itu pada 11 Januari dan 12 Januari 2019. [Aa/em]