Tautan-tautan Akses

Mau ke Malaysia Lalui Jalur Ilegal, Puluhan WNA Bangladesh Dideportasi dari Indonesia


Puluhan WNA Bangladesh yang dideportasi usai kedapatan akan masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal via Pelabuhan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Jumat (11/1) (Courtesy: Imigrasi Belawan)
Puluhan WNA Bangladesh yang dideportasi usai kedapatan akan masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal via Pelabuhan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Jumat (11/1) (Courtesy: Imigrasi Belawan)

Puluhan WNA Bangladesh dideportasi Rudenim Belawan karena mencoba masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal via Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Saat ini puluhan WNA Bangladesh itu akan dipulangkan ke negara mereka melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan di Sumatera Utara mendeportasi 30 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang hendak melakukan perjalanan ke Malaysia melalui jalur ilegal. Kepala Rudenim Belawan, Victor Manurung mengatakan puluhan WNA Bangladesh itu awalnya masuk ke Indonesia melalui jalur resmi.

Kamudian puluhan WNA Bangladesh berencana masuk ke Malaysia melalui pelabuhan Tanjung Tiram, Batubara, Sumut. Namun, rencana itu gagal karena petugas kepolisian dari Polda Sumut menangkap mereka, Senin (17/12). Lalu, Rudenim Belawan mendeportasi puluhan mereka pada 11 Januari dan 12 Januari 2019 melalui Bandara Internasional Kualnamu, Deliserdang, Sumut.

"Mereka mau melakukan perjalanan ke Malaysia melalui jalur yang tidak benar (ilegal). Tidak melalui pemeriksaan imigrasi. Deportasi 15 orang tanggal 11 Januari melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. Tanggal 12 Januari 2019, 15 orang. Dua kloter," katanya kepada VOA, Jumat (11/1).

Victor juga menjelaskan 30 WNA Bangladesh itu awalnya masuk ke Indonesia melalui Yogyakarta dan Bali pada medio Desember 2018. Pihak Rudenim Belawan juga memastikan mereka telah masuk daftar cekal dan tidak diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia.

"Mereka masuk dengan tanggal 11 Desember 2018, 13 orang dari tempat pembersihan imigrasi Adisutjipto, Yogyakarta. Tanggal 12 Desember 2018, 11 orang dari Bandara Adisutjipto. Lalu, 12 Desember 6 orang melalui Bandara Ngurah Rai, Bali," ungkapnya.

Setelah mendeportasi 30 WNA Bangladesh, Rudenim Belawan masih menahan 37 WNA yang bermasalah. Puluhan orang itu terbukti melakukan berbagai pelanggaran seperti overstay, kasus narkotika, dan ilegal fishing. Mereka akan dipulangkan ke negara asal dalam waktu dekat.

"Mereka warga negara Myanmar, India, Iran, Amerika, Thailand, dan Sri Lanka," sebut Victor.

Dalam catatan Rudenim Belawan, sepanjang 2018 sudah 125 WNA dideportasi karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Sebagian mereka ingin mencari suaka tetapi tidak diterima di negara ketiga. Mereka berasal dari Somalia, Sri Lanka, Bangladesh, Afghanistan, Nepal, Irak, Palestina, Kamboja, Sudan, Myanmar, Thailand, dan Pakistan.

"Mereka sudah dikembalikan ke negaranya," pungkas Victor. [aa/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG