Hong Kong telah mengambil langkah pertama untuk mengkriminalisasi aksi tidak hormat terhadap lagu kebangsaan China dalam apa yang dikatakan oleh para kritikus sebagai upaya untuk membendung kritik politik di kota semi-otonom itu.
Sebuah rancangan undang-undang saat ini sedang dalam pembahasan di dewan legislatif Hong Kong yang kuasi-demokratis. RUU itu, jika nantinya menjadi Undang-Undang, akan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sekitar Rp88 juta bagi mereka yang “secara terbuka dan dengan sengaja menghina lagu kebangsaan dengan cara apa pun” atau menggunakannya untuk tujuan komersial.
RUU itu juga menyatakan bahwa siswa sekolah dasar dan menengah harus belajar menyanyikan lagu kebangsaan serta “sejarah dan semangatnya.”
RUU ini telah lolos p[ada tahap ke-dua Januari akhir lalu dan diperkirakan akan resmi menjadi undang-undang akhir tahun ini. [lt]