Parlemen Hong Kong, Rabu (23/1), sedang mempertimbangkan RUU yang akan menghukum tiga tahun penjara siapapun yang secara terbuka dan sengaja menghina lagu kebangsaan China.
Perkembangun baru ini muncul setelah sejumlah penggemar sepakbola Hong Kong berulangkali mengolok-olok lagu itu pada awal pertandingan kualifikasi sepakbola internasional, sehingga membuat marah para pemimpin Partai Komunis di Beijing.
RUU itu juga akan mengharuskan para pelajar di Hong Kong mempelajari dan menyanyikan lagu itu sebagai bagian dari kurikulum mereka.
Sejak Beijing melakukan aksi penindasan terhadap gerakan pro-demokrasi di kota semi-otonom itu pada akair 2014, mengolok-ngolok lagu kebangsaan China merupakan salah satu wujud protes masyarakat Hong Kong. Pemungutan suara bagi RUU yang juga menjatuhkan denda sebesar 6.400 dolar AS itu diperkirakan akan berlangsung musim panas ini.
Seabagi bekas koloni Inggris, Hong Kong diserahkan kembali ke China pada 1997, namun terus menikmati kebebasan sipil seperti kebebasan pers yang diharamkan di China. Menurut sejumlah pengkritik China, kebijakan satu negara, dua sistem yang seharusnya berlaku 50 tahun telah tererosi secara signifikan di bawah perintah pemimpin otoriter China, Xi Jinping.
Meskipun banyak legislator yang menentang, RUU itu kemungkinan akan lolos parlemen karena jumlah legislator yang berpihak ke Beijing jauh lebih banyak dari yang mereka berpihak pada kubu-kubu pro-demokrasi. [ab]