Polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial AF karena memasok senjata api kepada kelompok yang dipimpin oleh tersangka HK untuk membunuh empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei. HK merupakan salah satu eksekutor.
Dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Senin (27/5), Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menjelaskan AF bertempat tinggal di Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada Jumat, 24 Mei di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Peran (AF) adalah pemilik dan penjual senjata api ilegal Taurus kepada tersangka HK. Ia menerima hasil penjualan senjata api sebesar Rp 50 juta," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan pada 1 Oktober 2018, tersangka HK menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senjata api laras pendek dan dua pucuk laras panjang di Kalibata, Jakarta Selatan. Pada 13 Oktober 2018, HK, selaku salah satu eksekutor membeli sepucuk revolver Colt 38 seharga Rp 50 juta dari AF.
Menurut Iqbal, polisi masih menyelidiki lebih jauh dari mana AF mendapatkan senjata api tersebut.
Polisi telah menangkap enam orang terkait kelompok dipimpin tersangka HK. Selain HK dan AF, polisi juga sudah membekuk IR yang beralamat di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan kebon Jeruk, Jakarta Barat. IR berperan sebagai eksekutor dan sudah menerima uang sebesar Rp 5 juta. Dia ditangkap pada 21 Mei sekitar pukul 20:00 di Pos Peruri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi juga menangkap tersangka berinisial TJ, yang berdomisili di Cibinong, Bogor. Dia berperan sebagai eksekutor dan memiliki senjata api rakitan laras pendek Colt 22 dan senjata api rakitan laras panjang Colt 22. Dia telah menerima uang Rp 55 juta. Dia ditangkap pada Jumat, 24 Mei, sekitar pukul 08:00 di pelataran parker Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.
Seorang tersangka lain yang ditangkap diketahui berinisial AD. Ia bertempat tinggal di Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Dia merupakan penjual tiga senjata api rakitan jenis Meyer, laras panjang, dan laras pendek, kepada tersangka berinisial HK. Dia menerima hasil penjualan senjata api itu senilai Rp 26,5 juta. Dia ditangkap pada 24 Mei sekitar pukul 08:00 di daerah Swasembada, Jakarta Utara.
Iqbal mengatakan keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal, serta terlibat dalam rencana pembunuhan. Kelompok HK ini juga berencana menggunakan senjata api itu dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu.
"Dalam Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar Iqbal.
Kepada wartawan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta kepolisian mengungkap aktor intelektual di balik rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang pemilik lembaga survei itu.
Dia menduga aktor intelektual di balik rencana tersebut memiliki modal yang besar dan harus ditindak tegas. [fw/ab]