Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel menyatakan penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK itu bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran. Untuk itu Tim merekomendasikan kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian untuk mendalami kemungkinan motif serangan terkait setidaknya enam perkara melibatkan pejabat tinggi yang ditangani Novel.
TGPF Kasus Novel Baswedan telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan. TPF menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan dalam menangani sejumlah kasus. Sehingga hal tersebut memicu dendam berakibat pada serangan air keras mengenai wajahnya.
Dalam jumpa pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta, Rabu (17/7), juru bicara TPF Nur Kholis menjelaskan pihaknya merekomendasikan kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian untuk mendalami kemungkinan motif serangan terkait setidaknya enam perkara melibatkan pejabat tinggi yang ditangani Novel.
Menurut Nur Kholis, karena keterbatasan waktu, TGPF baru mampu meneliti keenam kasus tersebut, yakni kasus KTP elektronik, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus sekretaris jenderal Mahkamah Agung, kasus bupati Buol, kasus Wisma Atlet, dan kasus sarang burung walet di Bengkulu.
Tim pencari fakta menyatakan penyiraman air keras ke wajah Novel bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran kepada korban. Serangan tersebut bisa dilakukan sendiri atau menyuruh orang lain.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani oleh korban (Novel Baswedan) yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata Nur Kholis.
Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, lanjutnya, TGPF meyakini serangan tersebut tidak terkait dengan masalah pribadi tetapi berhubungan dengan pekerjaan korban.
Nur Kholis menambahkan TGPF tidak menemukan alat bukti yang mencukupi dan meyakinkan bahwa saksi berinisial MHH, MO, NYU, dan ML terlibat dalam peristiwa penyiraman air keras ke muka Novel Baswedan, baik secara sendiri atau bersama-sama, yang terjadi pada 11 April 2017 di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"TPF merekomendasikan kepada kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pendalaman terhadap fakta satu orang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel Baswedan pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang berada di dekat tempat wudhu Masjid Al-Ihsan menjelang subuh pada 10 April 2017," ujar Nur Kholis.
Dalam analisa dan pendalaman terhadap saksi yang mengetahui sesaat sebelum penyiraman air keras pada 11 April 2017, TPF mendapat keterangan dari saksi berinisial EJ.
EJ usai salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Jl Deposito, Kelapa Gading, pada 11 April 2017 melihat dua orang tidak dikenal sedang duduk dekat sepeda motor. Satu orang menggunakan helm, sedangkan satu orang lainyna dalam posisi menunduk.
Sesaat setelah kejadian penyiraman sekitar pukul 05.10 WIB, saksi berinisial IS dalam posisi sekitar 15 meter di belakang Novel, melihat dua orang dengan sepeda motor berboncengan menggunakan helm penutup muka menyiram asam sulfat ke wajah Novel.
Lebih lanjut dia mengungkapkan TGPF mengevaluasi dan mendalami zat kimia yang digunakan untuk menyiram muka Novel. Faktanya, zat kimia yang digunakan untuk menyiram wajah Novel adalah asam sulfat (H2SO4) berkadar larut tidak pekat, sehingga tidak menyebabkan luka berat permanen pada wajah korban dan baju gamis yang dipakai korban tidak rusak. Penyiraman air keras tersebut tidak mengakibatkan Novel meninggal.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari TGPF kasus Novel Baswedan, yakni pekan depan membentuk tim teknis lapangan. Dia menambahkan tim teknis tersebut akan dipimpin oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Idham Aziz.
Iqbal menegaskan tim teknis lapangan itu akan diisi oleh polisi-polisi terbaik yang memang telah dididik untuk melakukan investigasi. Tim ini akan melibatkan satuan-satuan kerja sangat profesional, seperti tim interogasi, tim pengintaian, tim penggalangan, tim Inafis, dan bahkan Detasemen Khusus 88 Antiteror juga akan diterjunkan.
Menurut Iqbal, tim teknis lapangan akan dibentuk oleh Tito Karnavian itu akan diberi mandat paling lambat enam bulan untuk bekerja dan kalau dibutuhkan dapat diperpanjang.
Iqbal menekankan Polri serius untuk mengungkap siapa pelaku dan dalang dari penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan. Dia meminta masyarakat memahami kasus Novel memiliki alat bukti yang minim.
"Teman-teman Polda Metro Jaya sudah memeriksa setidaknya 74 saksi dan melakukan wawancara kepada 40 orang, 38 CCTV sudah diperiksa, bahkan melibatkan kepolisian negara luar, 114 toko bahan kimia juga kita periksa, bahkan juga melibatkan tim eksternal, tim asistensi dari KPK," tutur Iqbal.
TGPF Kasus Novel Baswedan dibentuk oleh Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sudah merampungkan kerjanya pada 7 Juli 2019. TPF yang terdiri dari polisi, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sejumlah pakar telah melaporkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada Tito pada 9 Juli lalu.
Menurut Nur Kholis, TGPF mendasari kerjanya dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polri sebelumnya dan laporan dari Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman dan pihak lainnya. TPF menganalisa, mengevaluasi, mendalami, dan mengembangkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polri. Kerja TGPF berdasarkan sikap ketidakpercayaan terhadap alibi para saksi.
Nur Kholis menegaskan TGPF meyakini pelaku penyiraman air keras ke muka Novel ada dua orang berboncengan sepeda motor pada 11 April 2017 dan dua orang yang berada di dekat tempat wudhu sehari sebelum kejadian belum diketahui motifnya. [fw/jm]