Hingga saat ini, kelompok rentan seperti perempuan, lansia dan difabel tidak bisa memperoleh layanan gratis dari lembaga bantuan hukum. Sejumlah lembaga di Yogyakarta merintis upaya ini, dengan memperjuangkan hadirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda). Berikut laporannya.