Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo, Senin (18/11) mengumumkan bahwa Amerika Serikat mengubah posisinya mengenai permukiman Israel di Tepi Barat, mengesampingkan opini hukum Departemen Luar Negeri 1978 bahwa pemukiman penduduk sipil di wilayah pendudukan di Palestina “tidak sesuai dengan hukum internasional.” Pengumuman ini merupakan langkah terbaru dalam pemerintahan Trump yang melemahkan klaim Palestina sebagai negara.
Komunitas internasional umumnya menganggap pembentukan permukiman Israel di wilayah Palestina yang didudukinya sebagai tindakan ilegal dan melanggar sebuah pasal Konvensi Jenewa Keempat yang tidak mengizinkan suatu kekuatan pendudukan memindahkan penduduknya ke wilayah yang didudukinya. Israel mengklaim tidak melanggar hukum internasional karena warga Israel belum dipindahkan ke permukiman.
Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan pemerintahan Amerika telah mengubah sikap selama beberapa dekade, dan bahwa pemerintahan Trump kini melepaskan diri dari pendekatan pemerintahan Obama.
"Setelah mempelajari dengan seksama semua sisi alasan hukum, pemerintahan ini setuju dengan Presiden Reagan. Pembentukan permukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya, tidak inkonsisten dengan hukum internasional,” tegasnya.
Hingga saat ini, kebijakan resmi Amerika didasarkan pada pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri pada tahun 1978, yang mengatakan bahwa membangun permukiman di wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional. Tidak ada presiden Amerika yang pernah mengubah kebijakan itu, tetapi semuanya telah menghindari menyebut pemukiman itu “ilegal,” dan lebih suka menggambarkannya sebagai hambatan utama bagi perdamaian di Timur Tengah.
Pompeo mengatakan bahwa menyebut pembangunan permukiman sipil itu tidak konsisten dengan hukum internasional, selama ini tidak memajukan tujuan perdamaian di Timur Tengah.
“Kenyataan yang sulit diterima adalah bahwa tidak akan pernah ada suatu resolusi hukum untuk konflik Israel-Palestina, dan argumen tentang siapa yang benar dan salah menurut hukum internasional tidak akan membawa perdamaian. Ini adalah masalah politik yang kompleks yang hanya dapat diselesaikan dengan negosiasi antara Israel dan Palestina. Amerika Serikat tetap berkomitmen untuk membantu memfasilitasi perdamaian, dan saya akan melakukan semua yang bisa saya lakukan untuk membantu masalah ini,” lanjut Pompeo.
Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu segera menyambut baik perubahan sikap Amerika itu, yang disebutnya bersejarah.
"Katanya, pemerintahan Presiden Trump telah mengakhiri kebohongan yang mengatakan bahwa permukiman Yahudi itu ilegal, dan menyebutnya suatu sukses besar bagi kebijakan Israel," kata Netanyahu.
Pernyataan Pompeo itu dikeluarkan ketika Netanyahu diperkirakan akan dikenai dakwaan minggu depan atas sejumlah tuduhan korupsi.
Sementara, perunding utama Palestina Saeb Erakat menyebut pernyataan Amerika itu sebagai “pembalikan total hukum internasional dan rule of law.”
“Israel mengklaim Yerusalem sebagai ibukotanya dan dicabutnya pendanaan PBB untuk pengungsi Palestina. Jadi apa yang terjadi ini adalah, mereka menutup pintu hukum internasional dan membuka lebar gerbang ekstremisme, terorisme, kekerasan, korupsi dan pertumpahan darah. Orang-orang akan dipaksa untuk percaya bahwa satu-satunya cara menyelesaikan masalah adalah dengan kekerasan dan bukannya dengan cara-cara damai.”
Bakal calon presiden dari Partai Demokrat Bernie Sanders mengirim cuitan lewat Twitter bahwa permukiman Israel di wilayah yang didudukinya adalah ilegal, dan mengatakan bahwa presiden Amerika kini merusak diplomasi dengan menjadi kaki tangan basis pendukung ekstremisnya
Uni Eropa mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa semua permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, adalah ilegal menurut hukum internasional dan menyerukan Israel untuk mengakhiri semua kegiatan permukiman, sejalan dengan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan. [lt/ab]