Tautan-tautan Akses

Aktivis Kritisi Menkumham Terkait Kemelut KPK-PDIP


Empat surat yang dikirimkan ICM, kepada Jokowi, Syafii Maarif, Gus Mus dan Sinta Wahid. (Foto:VOA/ Nurhadi)
Empat surat yang dikirimkan ICM, kepada Jokowi, Syafii Maarif, Gus Mus dan Sinta Wahid. (Foto:VOA/ Nurhadi)

Kehadiran Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dalam sesi keterangan pers resmi DPP PDI P terkait kasus OTT KPK terhadap Harun Masiku berbuntut panjang. Jokowi diminta bersikap tegas pada menterinya ini.

Sekitar pukul 11.00, Senin (20/1), Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu, datang ke Kantor Pos Besar Yogyakarta. Dia hendak mengirim empat surat dengan amplop besar berwarna coklat. Salah satu surat itu, dia kirimkan kepada Presiden Joko Widodo. Tri Wahyu meminta Jokowi bertindak, karena Yasonna Hamongan Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM, diduga memiliki benturan kepentingan terkait kasus OTT kader PDI P, Harun Masiku. Tri Wahyu memesan jasa pos ekspres, agar surat itu sehari sampai ke meja kerja Jokowi di Jakarta.

“Beliau (Yasonne Laoly-red) membentuk tim hukum di Dewan Pimpinan Pusat PDIP Perjuangan dalam melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dengan kasus korupsi suap anggota KPU Wahyu Setiawan, yang melibatkan beberapa kader PDIP, yang sudah menjadi tersangka, termasuk ada satu kader, Harun Masiku yang kabur,” kata Tri Wahyu memberi alasan.

Tri Wahyu menunjukkan salinan Permen pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kemenkum HAM. (Foto:VOA/Nurhadi)
Tri Wahyu menunjukkan salinan Permen pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kemenkum HAM. (Foto:VOA/Nurhadi)

Tri Wahyu menyebut, sebagai pejabat publik, Yasonna dituntut bekerja 24 jam. Sebagai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna akan diliputi polemik, jika memposisikan diri sebagai petugas partai dalam sebuah kasus hukum. Sesuai UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN, kata Tri Wahtu, ada asas akuntabilitas dan profesionalitas yang harus dijunjung. Sebagai pejabat publik, apa yang dilakukan oleh Yasonna harus demi kepentingan publik.

Rawan Konflik Kepentingan

Jokowi diharapkan menegakkan UU Kementerian Negara yang melarang tegas rangkap jabatan. Dalam UU itu disebut, menteri dilarang merangkap pimpinan organisasi yang mendapat dana dari APBN atau APBD. Sementara di Indonesia, partai politik menerima dana dari APBD/APBD.

ICM mencatat, pada 2015 lalu Yasonna Laoly menandatangani Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 38 tahun. Peraturan itu berisi pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan kementerian tersebut. Saat ini, benturan kepentingan itu sedang terjadi terkait tidak jelasnya keberadaan Harun Masiku.

“Investigasi, salah satu media kredibel di Indonesia, hari ini melansir bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sebelum OTT. Padahal imigrasi mengatakan Harun Masiku ke luar negeri, pun juga KPK. Ini yang kemudian kami tengarai ada problem serius. Intinya adalah kami tidak berdiam diri,” tambah Tri Wahyu.

Tri Wahyu juga menyinggung upaya tim hukum PDIP yang berkonsultasi dengan Bareskrim Polri terkait pemberitaan media dalam kasus ini. Jokowi diminta bersikap dalam sepekan ke depan. Langkah yang paling tepat menurut Tri Wahyu adalah dengan mencopot Yasonna Laoly dari jabatannya sekarang.

ICM mengirim surat ke Jokowi meminta tindakan tegas kepada Yasonna Laoly. (Foto:VOA/ Nurhadi)
ICM mengirim surat ke Jokowi meminta tindakan tegas kepada Yasonna Laoly. (Foto:VOA/ Nurhadi)

Selain kepada Jokowi, Tri Wahyu juga mengirimkan surat kepada tokoh Muhammadiyah Buya Syafii Maarif, sesepuh NU Kyai Mustofa Bisri atau Gus Mus, dan istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid. Ketiga tokoh ini, kata Tri Wahyu, pernah memberi pesan khusus kepada Jokowi terkait pemilihan figur menteri.

Puan: Hormati Proses Hukum

Usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Senin siang (20/1), Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI P, Puan Maharani berkomentar pendek mengenai kasus ini.

Puan Maharani, Ketua DPR RI periode 2019-2024 (Courtesy: Facebook).
Puan Maharani, Ketua DPR RI periode 2019-2024 (Courtesy: Facebook).

“Proses hukum tentu saja kami hormati. Kan, sekarang sedang dilakukan proses hukum terkait hal tersebut, kita tunggu saja apa yang akan dilakukan ke depan. Namun tentu saja proses hukum kita saling hormati, kita saing hargai, tanpa kemudian melewati batas-batas yang ada,” kata Puan.

Puan tidak mau memberikan pernyataan lebih jauh, dan meminta wartawan untuk menanyakan hal itu kepada pengurus partai, bukan dirinya sebagai Ketua DPR RI.

Pelemahan KPK Terkonfirmasi

Aktivis gerakan anti korupsi Herdiansyah Hamzah melihat polemik ini dengan menengok kembali jejak kebijakan Jokowi terkait menterinya. Herdiansyah adalah Koordinator Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur.

Menurut Herdiansyah, ada perbedaan perlakuan Jokowi di periode pertama dulu dan kedua saat ini.

“Dulu, seingat saya di 2014, Pak Jokowi secara spesifik mengatakan menterinya dilarang merangkap jabatan. Di tahun 2019, priode kedua ini malah itu berbeda. Ini kebijakan yang tidak konsisten sebenarnya. Ada 3 yang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai bahkan, ada Prabowo, Airlangga Hartarto dan Suharso Monoarfa,” ujar Herdiansyah.

Dikatakan Herdinsyah, dengan mendiamkan atau membiarkan menterinya merangkap jabatan dan terlibat dalam kasus OTT KPU, itu bermakna pemerintah sejatinya sudah turut serta melakukan intervensi terhadap kasus OTT yang sedang ditangani KPK ini.

Herdiansyah Hamzah. (Foto: dok pribadi).
Herdiansyah Hamzah. (Foto: dok pribadi).

Secara etik, tambahnya, kondisi ini jelas sangat melanggar etika. Terkait Yasonna Laoly dalam kasus Harun Masiku, posisinya sebagai menteri sekaligus ketua DPP PDIP akan berpotensi adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau kemarin dia datang pada saat konferensi pers PDI P, itu kan sebenarnya ada kesan Pak Yasonna sedang pasang badan terhadap partai-nya. Nah ini, sisi etikanya disitu. Bagaimana mungkin seorang menteri sekaligus juga bertindak sebagai Ketua DPP partai politik, terlebih lagi dalam kasus yang sedang ditangani oleh KPK. Itu secara etika,” tambah pria yang akrab dipanggil Castro ini.

Simpang siur keberadaan Harun Masiku, yang dikatakan masih di luar negeri oleh kantor imigrasi, menjadi benang merah dari kekhawatiran ini. Menurut Herdiansyah, soal adanya indikasi menyembunyikan informasi, bisa saja terjadi sepanjang ada kendali yang memiliki kewenangan besar. Dalam hal ini, jelasnya, Kementerian Hukum dan HAM di bawah Yasonna memiliki kendali itu karena kantor imigrasi berada di bawah mereka.

Polemik terkait Harun Masiku, lanjut Herdiansyah seolah menjadi jawaban dari kekhawatiran banyak aktivis anti korupsi beberapa bulan yang lalu. Ketika itu, para pegiat mengkritisi UU KPK baru sekaligus formasi pimpinan lembaga anti korupsi periode 2019-2023.

Untuk memasang KPK line di kantor DPP PDI P saja, kata Herdiansyah, lembaga itu mengalami kesulitan. Masalah yang sama tidak mereka hadapi di periode-periode sebelumnya, di mana KPK bisa melakukan upaya pencarian bukti ke kantor DPP partai lain, seperti Demokrat atau PKS.

“Itu terkonfirmasi dengan peristiwa kemarin itu. Bahkan, saya bisa menganggap KPK tidak punya wibawa sebenarnya. Ketika KPK tidak mampu masuk ke dalam kantor DPP PDIP, yang masih dalam rangkaian OTT sebenarnya, ya saya menganggap KPK tidak punya wibawa. Hal yang tidak pernah terjadi sebelumnya,” tandasnya. [ns/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG