Mahkamah Agung Pakistan menepis perintah partial lockdown, dan mengatakan negara itu tidak seharusnya dibuat "lumpuh total" karena virus corona.
Panel lima hakim, yang dipimpin ketua hakim agung, hari Senin (18/5) memutuskan, “jutaan pekerja akan turun ke jalan-jalan dan pemerintah mungkin dihadapkan pada bencana kemanusiaan dan musibah sedemikian besar sehingga hampir mustahil untuk mengatasinya.”
Pandemi virus corona telah menewaskan lebih dari 900 orang dan menulari lebih dari 42.000 lainnya di Pakistan, yang berpenduduk 220 juta. Pejabat-pejabat mengakui kasus itu telah melampaui perkiraan awal sejak wabah melanda hampir tiga bulan lalu.
Putusan Mahkamah Agung Pakistan itu memuji niat pemerintah menangani wabah, tetapi menekankan semua sumber daya tidak seharusnya diarahkan ke "penyakit itu saja, atau negara dibuat lumpuh total akibat penyakit ini, karena konsekuensinya akan sangat merugikan bagi rakyat Pakistan."
Putusan hari Senin itu dinilai melegakan Perdana Menteri Imran Khan, yang mendapat kecaman dari lawan-lawan politik karena tidak menerapkan lockdown sepenuhnya sebagai tanggapan atas krisis COVID-19.[ka/jm]