Draf revisi atas Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 71 Tahun 2016 akan memperbolehkan kembali penggunaan kapal cantrang dan pukat hela. Alat tangkap cantrang yang asalnya dilarang, kini akan diperbolehkan untuk ukuran kapal mulai dari lima sampai dengan 30 tonase kotor (GT).
Penggunaan alat tangkap cantrang juga akan diperbolehkan di tiga wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI) nomor 711 yang meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan; WPPRI 712 yang meliputi perairan Laut Jawa, dan WPPRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali. Rancangan revisi itu juga menyebutkan, dari 13 jenis alat tangkap ikan yang dilarang, kini hanya lima di antaranya.
Draf revisi Permen Kelautan dan Perikanan tersebut membangkitkan keprihatinan nelayan tradisional. Salah satunya Nila, nelayan perempuan di Belawan, pinggiran Kota Medan.
Dalam sebuah diskusi daring, Nila mengatakan selama ini nelayan tradisional kerap dicurangi oleh nelayan modern atau pengusaha cantrang yang menggunakan pukat harimau dan sejenisnya dalam mencari ikan. Padahal saat ini penggunaan pukat harimau masih dilarang kendati dalam waktu akan dilegalkan.
"Saat ini masih ilegal saja mereka sudah marak. Jadi kami dari nelayan tidak pernah setuju kalau pukat trawl (pukat harimau) dilegalkan. Kami para nelayan perempuan menilai kalau sudah trawl legal itu pasti merajalela ke pinggir pantai," kata Nila, Selasa (23/6).
Perlawanan terhadap penggunaan pukat harimau dan sejenisnya juga datang dari nelayan tradisional lainnya. Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, Muhammad Isa Albasir, mengatakan nelayan tradisional di Sumut menolak adanya pukat harimau.
"Kami KNTI Kota Medan tetap melawan trawl, pukat hela, dan sejenis pukat harimau. Kalau diingat kejadian yang lalu sudah terlalu banyak kami demo ke sana sini tapi adanya menteri yang baru sangat tidak pro dengan kami," ungkapnya.
Masih kata Basir, selama ini nelayan tradisional kerap menderita akibat kehadiran alat tangkap pukat harimau.
"Trawl ini diberi zona juga tidak bisa, dulu pernah dibuat untuk mencari 12 mil tapi mereka pengkhianat semua masuk ke pinggir. Mereka menipu nelayan tradisional dengan alasan mencari ikan di tengah. Walhasil mereka semakin merajalela," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Dana Prima Tarigan, mengatakan, nelayan tradisional di Sumut sejak tahun 1980 sudah berkonflik dengan nelayan yang menggunakan pukat harimau. Kendati dilarang namun lemahnya pengawasan membuat pukat harimau masih kerap digunakan nelayan modern.
"Persoalannya ada di pengawasan dan penindakan hukum. Sedangkan alat tangkap ikan perusak (pukat harimau) saja dilarang oleh regulasi tapi masih berlangsung, berarti pengawasannya sangat lemah," tuturnya.
Hal tersebut menjadi faktor yang membuat para nelayan tradisional kalah bersaing dalam mencari ikan.
"Peluang untuk meningkatkan jumlah tangkapan nelayan melalui trawl serta cantrang itu sebaiknya ditunda dan tidak diberlakukan," ungkap Dana.
Hal senada juga disampaikan peneliti antropologi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dedi S Adhuri. Penggunaan trawl dan cantrang, menurutnya, juga mengancam keadilan lingkungan.
"Mereka (nelayan modern) kebanyakan mengangkatnya (menangkap ikan) di pesisir jadi bentrok dengan wilayah tangkap nelayan kecil. Trawl dan cantrang mengancam serta mengganggu alat tangkap yang dipakai oleh nelayan kecil," ucapnya.
Dosen Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Ari Purbayanto mengatakan trawl dan cantrang sejenisnya bisa diupayakan menjadi ramah lingkungan dengan menggunakan teknologi.
Trawl dan cantrang, menurut Ari, merupakan alat tangkap ikan yang efektif dan efisien, namun memiliki daya rusak hebat apabila pengoperasiannya tidak sesuai.
"Perkembangan jumlah trawl dan cantrang yang pesat harus dikelola dengan aturan pengelolaan yang tepat untuk keberlanjutan usaha dan kelestarian sumber daya harus seimbang," tandasnya. [aa/ab]