Tautan-tautan Akses

KontraS Temukan 48 Praktik Penyiksaan di Polri


Polisi dan TNI akan dikerahkan untuk melakukan patroli saat pemberlakukan PSBB di Jakarta (foto: ilustrasi).
Polisi dan TNI akan dikerahkan untuk melakukan patroli saat pemberlakukan PSBB di Jakarta (foto: ilustrasi).

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan 48 kasus penyiksaan yang dilakukan polisi dalam setahun terakhir.

Organisasi pemerhati HAM, KontraS menyatakan kepolisian Indonesia harus meningkatkan model pengawasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan praktik penyiksaan.

Kepala Biro Riset dan Dokumentasi KontraS, Revanlee Anandar menemukan 48 praktik penyiksaan yang terjadi di lingkaran institusi Polri dalam periode Juni 2019-Mei 2020.

Mayoritas kasus penyiksaan terjadi di Polres dengan 29 kasus, disusul Polsek 11 kasus dan Polda delapan kasus. Sedangkan alat yang digunakan untuk penyiksaan didominasi tangan kosong dengan 35 kasus, disusul kemudian benda keras, senjata api dan listrik.

Kepala Biro Riset dan Dokumentasi KontraS, Revanlee Anandar. (Foto: Courtesy)
Kepala Biro Riset dan Dokumentasi KontraS, Revanlee Anandar. (Foto: Courtesy)

"Kami menduga ada proses pembinaan yang tidak berjalan dengan maksimal antar satuan tingkatan dari kepolisian. Dan mekanisme kontrol dan evaluasi yang tidak berjalan dengan baik," tutur Revanlee saat konferensi pers online, Selasa (30/6).

Revanlee menambahkan motif polisi melakukan kekerasan sebagian besar untuk mendapatkan pengakuan dari seseorang yang diinterogasi dan sebagian lainnya untuk memberikan hukuman. Penyiksaan tersebut sebagian besar terjadi pada kasus salah tangkap yaitu 39 kasus dan hanya 9 kasus yang murni kriminal.

Namun demikian, kasus penyiksaan tersebut tidak pernah diproses secara pidana melainkan hanya diproses sebagai pelanggaran disiplin. Hal tersebut seperti jawaban permohonan informasi publik yang disampaikan Kontras ke Mabes Polri. Kata Kontras, berdasarkan keterangan dari Mabes Polri, jumlah laporan kasus kekerasan yang dilakukan polisi sebanyak 38 kasus pada Agustus 2019-Februari 2020. Dua puluh tiga kasus diproses sebagai pelanggaran kode etik dan 15 kasus lainnya merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Diagram kasus penyiksaan yang dilakukan polisi (KontraS). (Image: courtesy)
Diagram kasus penyiksaan yang dilakukan polisi (KontraS). (Image: courtesy)


"Penegakan hukum tidak pernah menimbulkan efek jera, karena tidak pernah dihukum melalui pidana. Karena hanya berhenti pada mekanisme etik semata," tambah Revanlee.

KontraS Soroti Penyiksaan di Dunia Maya

Selain itu, KontraS juga menyoroti pola baru dalam penyiksaan yakni melalui ruang siber dengan cara melecehkan, mempermalukan, memanipulasi informasi data pribadi korban. Menurutnya, dalam kasus ini, polisi tetap dapat dikategorikan sebagai aktor pelanggaran HAM karena telah membiarkan dengan tidak menindaklanjuti korban penyiksaan siber.

Turut menambahkan, Aktivis KontraS, Yati Andriyani menyarankan kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait praktik penyiksaan di institusi Polri. Alasannya, kata Yati, aturan polisi yang antipenyiksaan dan lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM tidak efektif dalam mencegah pelanggaran HAM ini. Ia juga menuturkan Polri juga perlu melakukan reformasi internal guna mencegah kasus-kasus penyiksaan terjadi pada masa mendatang.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriyani. (VOA/Fathiyah Wardah)
Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriyani. (VOA/Fathiyah Wardah)

"Kalau kita mau merujuk gerakan black lives matter yang dipicu brutalitas polisi dalam penanganan warga di sana. Hari ini telah menjadi tren global bahwa harus ada reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian. Nah saya rasa ini momen yang tepat juga bagi kepolisian," kata Yati.

Yati juga mendorong pembuatan undang-undang seperti RUU KUHP agar merujuk pada Konvensi Anti-Penyiksaan. Selain itu, pemerintah juga perlu meratifikasi Protokol Opsional pada Konvensi Menentang penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam (OPCAT) untuk menghentikan praktik penyiksaan.

Polri Belum Komentari Temuan KontraS

VOA sudah meminta konfirmasi kepada sejumlah juru bicara Mabes Polri terkait temuan KontraS. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Mabes Polri.

KontraS Temukan 48 Praktik Penyiksaan di Polri
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:31 0:00

Sementara itu Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi antipenyiksaan pada tahun 1998. Karena itu, kata dia, semua pihak berkewajiban untuk tidak mentoleransi penyiksaan. Selain itu, ia juga menyarankan KontraS agar memberikan daftar nama korban penyiksaan kepada Propam Polri untuk ditindaklanjuti kasusnya.

"Terkait penyiksaan yang diduga dilakukan aparat Kepolisian, saya berharap Kontras dapat memberikan daftar nama korban penyiksaan kepada Propam Polri, agar dapat ditindaklanjuti dengan lidik sidik pada oknum anggota yang melakukan penyiksaan untuk memastikan kebenarannya," jelas Poengky Indarti melalui pesan online kepada VOA, Selasa (30/6). [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG