Presiden Joko Widodo mengatakan akan merampingkan 18 lembaga dan komisi negara. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta ini belum mengungkapkan nama-nama lembaga yang akan dirampingkan tersebut. "Sudah ada, dalam waktu dekat ini. Berapa? 18,” ujar Jokowi.
Perampingan lembaga dan komisi tersebut, kata Jokowi dilakukan semata-mata untuk menghemat anggaran negara dan menyederhanakan birokrasi. “Semakin ramping organisasi, costnya juga semakin kita kendalikan anggaran biaya. Kita lihat kalau kita kembalikan ke menteri, ke dirjen, ke direktorat, kenapa harus pakai badan-badan itu lagi? atau komisi-komisi itu lagi?,” paparnya.
Ia pun mengibaratkan pemerintahannya sebagai kapal yang besar. Jokowi ingin kapal besar ini nanti bisa lebih bergerak efisien dan cepat dalam menghadapi berbagai tantangan ke depannya.
“Kapal itu se-simple mungkin sehingga bergeraknya semakin cepat, organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Negara yang cepat akan mengalahkan yang lambat, bukan negara gede mengalahkan negara kecil, kita yakini,” imbuhnya.
Ketika ditanya, kapan perampingan tersebut akan direalisasikan, Jokowi menjawab, “Nanti akan kita finalkan.”
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan lembaga negara yang akan dirampingkan Jokowi nantinya adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan payung hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) masih dipertahankan.
“Untuk itu Menpan RB melihat kembali terhadap komisi komisi yang di bawah PP atau Perpres. Yang di bawah UU belum kesentuh. Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi. Agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimum,” jelas Moeldoko.
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap akan ada, karena lembaga tersebut dibentuk berdasarkan UU. Ia pun kemudian mengonfirmasi sejumlah kabar yang beredar bahwa OJK akan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).
“OJK itu lembaga yang ada di bawah UU Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan. Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan Presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI. Menurut kami, pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan,” ungkap Moeldoko.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan sah-sah saja kalau Jokowi ingin melakukan perampingan lembaga atau komisi karena merupakan hak prerogatif presiden. Namun, menurutnya, dengan adanya perampingan tersebut belum tentu akan menghemat anggaran, dan mempermudah birokrasi.
“Belum tentu, tergantung, misalnya kalau lembaga itu dibubarkan saja selesai. Tapi kalau digabungkan fungsinya kan banyak yang sama. (misalnya) Menristek, dengan LIPI, Lapan kan bisa jadi satu. Terus apakah bisa efektif? Belum tentu, tergantung apakah Menristek mau berbagi gak? Kemudian bisa gak orang-orang dari lembaga yang dibubarkan itu bekerja sama. Kan itu berpengaruh,” ujarnya kepada VOA.
Agus mengatakan Jokowi harus memikirkan secara matang lembaga dan komisi mana saja yang akan dirampingkan tersebut agar kinerjanya nanti tidak akan terganggu. [gi/ab]