Tautan-tautan Akses

10 Juta Masker Dibeli Pemprov Jabar dari Ratusan UMKM


Gubernur Jabar Ridwan Kamil meninjau protokol kesehatan dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor, akhir Juni. (Foto: Courtesy/Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meninjau protokol kesehatan dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor, akhir Juni. (Foto: Courtesy/Humas Jabar)

PemprovJawa Barat akan membeli 10 juta masker dari usaha mikro, kecil dan menengah. Selain untuk pemulihan ekonomi, masker akan dibagikan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat, Kusmana Hartadji, mengatakan pihaknya membeli masker usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam dua tahap. Tahap pertama, ia membeli dua juta masker dari 200 UMKM. Selanjutnya, ia akan memesan delapan juta masker dari sekitar 400-500 UMKM.

“Tahap pertama ini sudah dilakukan. Masker sudah didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren dan lainnya,” kata Kusmana kepada wartawan, Jumat (17/7).

Dia mengatakan, pandemi ovid-19 yang telah berlangsung 4 bulan, memukul keras 37.119 UMKM di 27 kabupaten/kota se-Jabar. Berdasarkan survei bulan April, 97 persen UMKM menurun produksinya dan 40 persen di antaranya bahkan berhenti beroperasi. “Tanggapan dari UMKM bagus ya. Minimal tukang jahit tertolong, produksi bangkit lagi, yang kerja juga tertolong dan ada keuntungan,” tambahnya.

Ilustrasi. Beberapa masker batik yang diproduksi oleh Mochamad Sutio Nugroho (foto: courtesy).
Ilustrasi. Beberapa masker batik yang diproduksi oleh Mochamad Sutio Nugroho (foto: courtesy).

Pemda akan Salurkan Jutaan Masker

Pemprov Jabar juga akan mendistribusikan jutaan masker dalam paket bantuan sosial (bansos) tahap II. Setiap paket bantuan masing-masing akan ditambahkan masker lima buah.

Bansos ini akan disalurkan kepada 1.392.407 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selaku penerima bansos tahap II.

Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar Dudi Sudradjat Abdurachim mengatakan, penambahan masker ini sangatlah penting, mengingat sebagian masyarakat kini telah beraktivitas kembali. "Ada penambahan masker untuk mengantisipasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Itu atas dasar kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar," ujar Dudi.

Dudi menekankan, masker dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 di tempat umum. Apalagi kegiatan ekonomi kini dibuka bertahap.

Jabar akan Denda Warga Tanpa Masker

Pengadaan dan distribusi masker ini dilakukan seiring akan berlakunya denda bagi yang tidak memakai masker di Jabar. Mulai 27 Juli, setiap warga yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan pihaknya secara intens mematangkan regulasi tersebut. "Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," kata Daud dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/7).

Pergub tersebut ditargetkan selesai dan langsung berlaku pada Senin (27/7). Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda. "Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," ucapnya.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil ketika mengumumkan rencana denda dalam konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7). (Foto: Courtesy/Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil ketika mengumumkan rencana denda dalam konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7). (Foto: Courtesy/Humas Jabar)

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, mengatakan pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19. Menurutnya, Inpres akan memperkuat dasar hukum Pergub yang akan dibuat.

"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang didalamnya ada kewajiban memakai masker, ini menambah kekuatan dasar hukumnya," kata Kang Emil dalam konferensi pers terpisah.

Ketua Tim Penggerak PKK Jabar Atalia Praratya mengenakan masker dalam Gerakan Tanam dan Pelihara 50 Juta Pohon, di Kabupaten Bandung, Sabtu (11/7). (Foto: Courtesy/Humas Jabar)
Ketua Tim Penggerak PKK Jabar Atalia Praratya mengenakan masker dalam Gerakan Tanam dan Pelihara 50 Juta Pohon, di Kabupaten Bandung, Sabtu (11/7). (Foto: Courtesy/Humas Jabar)

Emil, sapaan akrabnya, mengatakan denda sebesar Rp100-150 ribu akan dilengkapi sanksi sosial. “Jadi, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan," ucapnya.

Ketika mengumumkan rencana ini pekan lalu, Emil mengatakan denda dilakukan setelah upaya edukasi dan teguran gagal mendisiplinkan masyarakat. Menurutnya, banyak orang yang cuek tidak mengenakan masker di tempat umum.

Hingga 17 Juli, Jabar mencatat 5.402 kasus positif Covid-19 dengan 3.071 di antaranya masih aktif. Pemprov Jabar melaporkan telah melakukan 22.737 tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan 223.376 tes cepat. [rt/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG