Tautan-tautan Akses

Dua Strategi UIN Semarang Lawan Kekerasan Seksual


Aktivis perempuan dari gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan dalam demo di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memprotes pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di kampus-kampus, Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)
Aktivis perempuan dari gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan dalam demo di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memprotes pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di kampus-kampus, Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)

Kasus kekerasan seksual terus terkuak di berbagai institusi pendidikan, termasuk kampus keagamaan Islam. UIN Semarang kini mengembangkan dua cara untuk menangani kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyatakan, universitas keagamaan Islam tidak terlepas dari ancaman kekerasan seksual. Hal ini terlihat dari survei yang dilakukan Komnas Perempuan dan Kementerian Agama yang menerima 1011 aduan kekerasan seksual.

"Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang kita berharap itu tidak ada persoalan, ada juga persoalan,” ujarnya dalam sebuah webinar tentang kekerasan seksual di kampus, baru-baru ini.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyatakan, faktor relasi kuasa yang timpang terlihat jelas dalam banyak kasus kekerasan seksual di kampus. (Foto: Tangkapan Layar)
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyatakan, faktor relasi kuasa yang timpang terlihat jelas dalam banyak kasus kekerasan seksual di kampus. (Foto: Tangkapan Layar)

Survei di 16 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) itu mengungkap pelaku kekerasan seksual ini mencakup mahasiswa, karyawan, bahkan dosen. Sebelas jenis tindakan kekerasan seksual yang terungkap antara lain pelecehan, perkosaan, intimidasi, perbudakan seksual, dan lain-lain.

Alimatul mengatakan, faktor relasi kuasa yang timpang terlihat jelas dalam banyak kasus kekerasan seksual di kampus. Biasanya, pelaku memiliki kontrol atas kehidupan akademik korban. Akibatnya, korban pun bungkam.

“Banyak yang tidak melapor, mungkin takut tidak lulus, takut tidak ditandatangani skripsinya, takut nilainya nggak keluar. Masih banyak persepsi bahwa aib itu tidak perlu diungkap,” tambahnya.

Bungkamnya para korban ini diperparah dengan pandangan bahwa kekerasan seksual adalah aib yang harus disembunyikan. Di samping itu, belum banyak lembaga pendidikan tinggi yang punya SOP penanganan kasus kekerasan seksual.

“Nama Baik Kampus"

Satu per satu dugaan kekerasan seksual muncul di berbagai perguruan tinggi Islam negeri. Empat mahasiswi UIN Bandung mengaku jadi korban pelecehan dosennya dalam rentang 2016- 2018. Menyusul, terungkapnya kasus di UIN Malang yang diduga terjadi dalam rentang 2013- 2019. Terbaru, dugaan kekerasan seksual mahasiswi terungkap di UIN Yogyakarta pada 2020.

Dua Strategi UIN Semarang Lawan Kekerasan Seksual
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:31 0:00

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Siti Rofiah, mengakui kekerasan seksual di kampus terkendala oleh reputasi institusi. Tak jarang nama baik kampus dijadikan alasan untuk tidak menelusuri pengakuan korban.

Menurut Rofiah, nama baik kampus justru harus dijaga dengan menjamin keamanan bagi seluruh civitas akademika. “Mendorong kampus untuk membuat kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan kampus yang aman, ramah, dan nyaman untuk semua masyarakat kampus. Serta bebas dari segala jenis kekerasan seksual,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Peneliti isu kekerasan seksual di kampus ini mengatakan, selama kampus tidak memiliki sistem penanganan yang baik, korban akan takut untuk bersuara. Karena itu, dia mendorong universitas membangun sistem yang integral.

"Membuat regulasi pencegahan dan penanganan yang berpihak kepada korban, menyediakan pendampingan, psikologi atau psikiater, dan bantuan hukum,“ tambahnya yang terlibat dalam survei Komnas Perempuan dan Kementerian Agama ini.

UIN Semarang sendiri telah menyusun SOP penanganan kasus kekerasan seksual yang tinggal ditandatangani rektor.

Kontekstualisasi Ayat Al-Quran

Sementara itu, Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Imam Taufiq, mengatakan di samping faktor regulasi, faktor pemahaman keagamaan pun harus diubah. Salah satunya, dengan memaknai ayat-ayat Al-Quran secara kontekstual.

Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Imam Taufiq, mengatakan faktor pemahaman keagamaan pun harus diubah. (Foto: Tangkapan layar)
Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Imam Taufiq, mengatakan faktor pemahaman keagamaan pun harus diubah. (Foto: Tangkapan layar)

“Perempuan diangkat derajatnya oleh agama mana pun termasuk agama Islam. Kesetaraannya luar biasa, yang semula tidak punya makna pada masa orang-orang jahiliyah, sekarang disamakan,” tegasnya.

Prof. Imam mengakui, ada sejumlah ayat Alquran yang kerap digunakan untuk membenarkan kekerasan seksual. Padahal, dia menggarisbawahi, ayat-ayat tersebut sebenarnya punya makna luhur.

"Agama manapun, seperti agama Islam, mengajarkan kebersamaan, mengajarkan kesetaraan. Bahwa manusia itu sama di hadapan Allah. Bahwa perempuan itu bukan objek seksual bagi lelaki,” tandasnya.

Sementara itu Alimatul mengatakan, PTKI bisa mencontoh inisiatif Universitas Indonesia. Kampus itu menggaet Komnas Perempuan untuk melatih 8000-an mahasiswa baru secara daring terkait pencegahan kekerasan seksual.

“Kami sudah bikin video, bikin pre dan post test, saya pikir ini sesuatu yang bagus dan perlu diikuti,” ujar Alimatul. [rt/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG