Tautan-tautan Akses

Polisi Tangkap Rizieq Shihab karena Dicurigai Langgar Protokol Covid-19


Pihak kepolisian menangkap ulama terkemuka Rizieq Shihab karena dicurigai telah melanggar protokol Covid-19 dengan mengadakan acara yang menarik ribuan pengikut, Jakarta, 13 Desember 2020. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak via Reuters)
Pihak kepolisian menangkap ulama terkemuka Rizieq Shihab karena dicurigai telah melanggar protokol Covid-19 dengan mengadakan acara yang menarik ribuan pengikut, Jakarta, 13 Desember 2020. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak via Reuters)

Pihak aparat menangkap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada hari Sabtu (12/12) karena dicurigai melanggar protokol kesehatan virus corona. Rizieq diketahui mengadakan beberapa pertemuan massal sejak dia kembali dari pengasingan pada bulan lalu.

Reuters, Sabtu (12/12), melaporkan Rizieq sebelumnya menyerukan "revolusi akhlak" sejak kembali ke tanah air pada 10 November.

Penangkapan Rizieq terjadi setelah enam anggota FPI tewas pada Senin (7/12) dalam baku tembak dengan polisi. Aparat mengklaim sedang melakukan penyelidikan terkait pelanggaran protokol virus corona di tengah meningkatnya kasus infeksi dan kematian di Indonesia.

Setelah Rizieq melapor ke polisi dan diinterogasi hampir sepanjang hari Sabtu (12/12), juru bicara kepolisian Argo Yuwono mengatakan pada konferensi pers, bahwa ulama tersebut akan ditahan selama 20 hari. Rizieq menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, lanjut Argo, polisi juga melihat adanya risiko Rizieq melarikan diri, menghancurkan barang bukti, atau kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, yang juga pejabat FPI, sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk meminta pembebasannya. Reuters belum berhasil menghubunginya menyusul keputusan penahanan tersebut.

Orang-orang berkumpul untuk menyambut kepulangan Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam Indonesia (FPI) yang telah menetap di Arab Saudi sejak 2017, Jakarta, 10 November 2020. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Orang-orang berkumpul untuk menyambut kepulangan Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam Indonesia (FPI) yang telah menetap di Arab Saudi sejak 2017, Jakarta, 10 November 2020. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

"Hukum perlu ditegakkan. Orang-orang terkemuka perlu menghadapi konsekuensi hukum jika mereka melanggar hukum, apapun peran mereka atau dukungan yang mereka dapatkan dari massa," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kepada Reuters.

Rizieq meninggalkan Indonesia setelah menghadapi dakwaan terkait isu pornografi dan menghina ideologi negara. Dakwaan itu telah dibatalkan.[ah/vm]

Recommended

XS
SM
MD
LG