Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mendatangi penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (11/12) pagi. Ia bermaksud meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta. Menurut Yanuar, penyidik belum memiliki surat pemanggilan pemeriksaan terhadap para tersangka. Karena itu, ia belum mengetahui kapan Rizieq dan tersangka lainnya akan diperiksa. Yanuar menegaskan Rizieq dan lima tersangka lainnya siap memenuhi panggilan jika ada pemberitahuan dari penyidik.
"Kita mempercepat proses itu, kita datang. Kalau ada surat panggilannya ya akan kita bawa ke Habib Rizieq, hari apa kita penuhi. Tapi tadi belum ada suratnya," jelas Aziz Yanuar kepada VOA, Jumat (11/12).
Yanuar menilai rencana penangkapan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak tepat. Ia beralasan Rizieq Shihab kooperatif terhadap aparat penegak hukum dalam kasus ini. Kendati demikian, ia menghormati proses hukum yang berlaku dalam kasus ini, termasuk kewenangan penyidik dalam menetapkan enam orang sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Aziz menyebut pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait kasus ini. "Apakah akan menempuh praperadilan) itu masih internal pembahasan soal itu," tambahnya.
Sementara juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus berkomentar singkat terkait rencana penangkapan terhadap para tersangka, "Secepatnya," kata Yusri kepada VOA, Jumat (11/12).
Kamis (10/11/2020) kemarin, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah tempat di Jakarta pada tengah November lalu. Hasilnya penyidik kemudian menetapkan pemimpin FPI Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Jadi gelar perkara dilaksanakan pada 7 Desember 2020. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab," jelas Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12).
Pasal 160 KUHP mengatur tentang orang yang menghasut di muka umum dengan lisan atau tulisan supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang. Pelanggar pasal ini diancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216 KUHP berisi ketentuan tentang orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah undang-undang oleh pejabat terkait atau menghalang-halangi tindakan guna menjalankan undang-undang. Pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Adapun Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Argo menambahkan penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Rizieq dan tersangka lainnya ke Dirjen Imigrasi untuk 20 hari ke depan. "Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan pada 7 Desember 2020," tambahnya. [sm/ab]