Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas dan penggunaan atributnya. Ada enam pihak yang menandatangani SKB itu, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.