Mohammed Amanulla tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat bercerita mengenai ibunya yang meninggal akibat COVID-19. Pria berusia 47 itu mengatakan, ia tidak menguburkan jenazah ibunya, dan terpaksa menelantarkannya di kamar mayat rumah sakit.
“Kami mematuhi hukum dengan membiarkan pemerintah melakukan apa yang ingin mereka lakukan. Kami tidak akan mengambil jenazah anggota keluarga kami. Kami serahkan jenazah ke pemerintah dan kami meninggalkan jenazah itu," katanya.
Amanulla terpaksa menelantarkan jenazah orangtuanya karena pemerintah Sri Lanka tidak mengizinkan ia dan keluarganya mengubur jenazah sang ibu. Alasan pemerintah adalah menguburkan jenazah bisa meningkatkan laju perebakan wabah virus corona.
Amanulla dan ratusan atau bahkan ribuan Muslim Sri Lanka menolak kebijakan pemerintah untuk mengkremasi jenazah korban COVID-19. Apalagi tidak ada bukti ilmiah yang mengukuhkan dugaan ini.
Islam mengharuskan jenazah dimandikan, dikenakan kain kafan, disembahyangkan dan dimakamkan dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak kematian. Karena peraturan menjaga jarak dan protokol kesehatan lainnya, pemerintah melarang praktik itu. Yang tidak kalah memprihatinkan, pemerintah juga menuntut keluarga korban membayar sendiri biaya kremasi.
Karena permintaan mereka untuk mengubur korban ditolak, banyak keluarga melakukan aksi protes dengan tidak mengklaim jenazah sanak kerabat mereka yang menjadi korban COVID-19. Beberapa rumah sakit di Kolombo, melaporkan, banyak jenazah korban pandemi terpaksa menumpuk di kamar-kamar mayat.
Shreen Suror, seorang aktivis HAM Muslim berang dengan sikap pemerintah yang seolah tidak ingin mendengarkan suara Muslim dan kelompok-kelompk minoritas lainnya.
“Sudah hampir delapan bulan komunitas Muslim meminta jawaban pemerintah. Jadi mereka sudah jenuh bertanya. Mereka tidak lagi percaya pemerintah. Mereka merasa ini semacam hukuman. Jadi mereka tidak ingin menjadi bagian dari proses ini. Saya dengar, dua atau tiga rumah sakit di ibukota melaporkan, mereka kesulitan menangani tumpukan jenazah yang tidak diklaim keluarga mereka," paparnya.
Selain tidak adanya bukti ilmiah yang mendukung alasan melakukan kremasi, Komisi HAM PBB berpendapat kremasi berisiko meningkatkan prasangka, intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok-kelompok minoritas.
Pernyataan bersama para pakar itu bahkan menyebutkan, praktik kremasi jenazah korban COVID-19 merupakan penganiayaan terhadap Muslim dan kelompok-kelompok minoritas lainnya negara itu. Mereka menuding, kebijakan kremasi merupakan wujud praktik diskriminasi dan penindasan terhadap kelompok minoritas.
"Jika tetap dipertahankan, kebijakan kremasi akan memperburuk prasangka yang ada di kalangan kelompok-kelompok minoritas; meningkatkan ketegangan antarkomunitas dan intoleransi agama; menabur ketakutan dan ketidakpercayaan; dan menghasut kebencian dan kekerasan lebih lanjut," tegas pernyataan tersebut.
Juru bicara pemerintah Sri Lanka Keheliya Rambukwela mengecilkan peran pemerintah dalam kebijakan kremasi yang telah diberlakukan sejak Maret tahun lalu itu.
“Pemerintah tidak ada hubungannya dengan ini. Kami bertindak atas saran komisi pakar. Ini adalah keputusan komisi pakar," katanya.
Informasi yang diterima oleh Komisi HAM PBB menunjukkan bahwa kremasi sering kali dilakukan segera setelah hasil tes cepat diperoleh, tanpa memberi keluarga waktu yang memadai untuk merenungkannya, atau kesempatan bagi mereka untuk melakukan pemeriksaan silang atau menerima hasil tes lebih lanjut.
Beberapa kremasi bahkan dilakukan berdasarkan informasi yang keliru tentang hasil tes COVID-19.
Fatima Renuza, seorang pasien di rumah sakit khusus penyakit menular, meninggal baru-baru ini akibat COVID-19. Ia menutup mata beberapa jam setelah jatuh sakit. Perempuan berusia 44 tahun itu segera dikremasi. Pada keesokan harinya, keluarganya diberi tahu bahwa hasil tes COVID-19 Renuza negatif. Keluarganya terpaksa mengubur abunya, bukan jenazah Renuza.
Menanggapi teguran Komisi HAM PBB, Presiden dan Perdana Menteri Sri Lanka telah menginstruksikan otoritas kesehatan untuk mengeksplorasi pilihan penguburan di Sri Lanka. Salah satunya adalah mengirim jenazah Muslim ke sebuah pulau di Maladewa untuk bisa dikuburkan di sana. [ab/uh]