Tautan-tautan Akses

Polisi Korsel Gerebek Kantor Aktivis Terkait Selebaran Anti-Korut


Aktivis anti-Korea Utara Park Sang memegang selebaran seperti yang dia kirimkan ke Korea Utara, saat dia menghadiri konferensi pers di Seoul pada 6 Juli 2020. (Foto: AFP / Ed JONES)
Aktivis anti-Korea Utara Park Sang memegang selebaran seperti yang dia kirimkan ke Korea Utara, saat dia menghadiri konferensi pers di Seoul pada 6 Juli 2020. (Foto: AFP / Ed JONES)

Polisi Korea Selatan, Kamis (6/5), menggerebek kantor seorang aktivis yang mengatakan bahwa ia telah menyebarkan ratusan ribu selebaran propaganda ke arah Korea Utara dengan balon -- sebuah tindakan yang melanggar undang-undang baru yang kontroversial yang melarang kegiatan semacam itu.

Masalah selebaran propaganda telah muncul sebagai sumber permusuhan baru antara kedua Korea, dengan Pyongyang menyebutnya sebagai provokasi dan mengancam akan membalasnya.

Polisi Metropolitan Seoul mengatakan penggerebekan di kantor aktivis Park Sang-hak di Seoul terkait dengan pengumumannya bahwa kelompoknya meluncurkan balon yang membawa 500.000 selebaran, 5.000 lembar uang satu dolar dan 500 buklet anti-Pyongyang melintasi perbatasan pekan lalu.

Mereka menolak memberikan rincian, termasuk apakah mereka berencana untuk menginterogasinya, dengan alasan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pembelot Korea Utara Lee Min-bok mengambil selebaran yang mengutuk kediktatoran Korea Utara di rumahnya di Pocheon, sekitar 15 km selatan zona demiliterisasi yang memisahkan kedua Korea, 15 Oktober 2014. (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)
Pembelot Korea Utara Lee Min-bok mengambil selebaran yang mengutuk kediktatoran Korea Utara di rumahnya di Pocheon, sekitar 15 km selatan zona demiliterisasi yang memisahkan kedua Korea, 15 Oktober 2014. (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)

Park, pembelot Korea Utara yang menjadi terkenal karena kampanyenya untuk mengirim selebaran melintasi perbatasan, mengeluarkan pernyataan singkat yang mengatakan bahwa polisi telah tiba di kantornya. Ponselnya dimatikan ketika Associated Press mencoba menghubunginya untuk meminta komentar tambahan.

Park sebelumnya mengatakan ia akan melawan undang-undang baru yang melarang selebaran lintas batas dan akan terus menerbangkannya agar rakyat Korea Utara mengetahui kebenaran dari pemerintahan otoriter mereka yang dipimpin oleh Kim Jong Un.

Para pejabat Korea Selatan belum secara terbuka mengonfirmasi bahwa Park benar-benar telah mengirimkan selebaran tersebut. Tetapi dalam pernyataannya hari Minggu, saudara perempuan Kim yang berpengaruh, Kim Yo Jong, mengatakan para pembelot Korea Utara di Korea Selatan baru-baru ini menyebarkan selebaran menentang Korea Utara. Ia menyebut tindakan mereka sebagai provokasi yang tidak dapat ditoleransi dan mengatakan pemerintahnya akan mempertimbangkan tindakan yang sesuai.

Pernyataan Kim Yo Jong menimbulkan kekhawatiran bahwa Korea Utara akan melancarkan semacam provokasi terhadap Korea Selatan. Tahun lalu, Korea Utara meledakkan kantor penghubung antar-Korea yang kosong di wilayahnya setelah Kim Yo Jong dengan marah bereaksi terhadap selebaran propaganda serupa yang dikirim ke Korea Utara.

Jika dikukuhkan, Park akan menjadi orang pertama yang menghadapi undang-undang Korea Selatan yang menghukum tindakan seperti itu hingga tiga tahun penjara. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada bulan Maret.

Sejumlah pejabat Korea Selatan mengatakan mereka akan menangani Park sesuai dengan hukum, tetapi tindakan keras apa pun dapat memperdalam kritik bahwa Korea Selatan mengorbankan kebebasan berbicara untuk meningkatkan hubungan dengan saingannya, Korea Utara.

Mereka mengatakan undang-undang itu dirancang untuk menghindari provokasi yang tidak perlu terhadap Korea Utara dan mendukung keselamatan penduduk Korea Selatan di daerah perbatasan. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG