Tautan-tautan Akses

Tersangka Pelecehan Seksual di Medan Ditahan


BS, kepala sekolah yang juga pendeta sebuah sekolah di Medan, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual enam anak di bawah umur, Selasa, 18 Mei 2021. (Foto: ilustrasi).
BS, kepala sekolah yang juga pendeta sebuah sekolah di Medan, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual enam anak di bawah umur, Selasa, 18 Mei 2021. (Foto: ilustrasi).

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap enam anak yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah sekaligus pendeta di Medan memasuki babak baru. Pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian Kota Medan hari Selasa (18/5) menetapkan BS, kepala sekolah yang juga pendeta di sebuah sekolah di Medan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak di bawah umur sebagai tersangka. Juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan BS saat ini telah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut.

"Yang bersangkutan (BS) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No 17 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Hadi kepada VOA, Selasa (18/5).

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Polisi telah meminta keterangan dari enam anak korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan BS.

Tersangka Pelecehan Seksual di Medan Ditahan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:56 0:00

Saat ini polisi sedang melengkapi berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual ini untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan akan mengirim berkas. Apalagi sudah lengkap pemeriksaan, bukti-bukti yang lain akan kami kirim segera untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh kejaksaan," ungkap Hadi.

Ditetapkannya BS sebagai tersangka mendapat respons positif dari keluarga korban pelecehan seksual anak. Penantian kepastian hukum yang selama ini ditunggu para keluarga korban akhirnya terjawab sudah.

Pelaku pelecehan seksual terhadap enam anak di bawah umur di Medan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polda Sumut. (Foto: ilustrasi).
Pelaku pelecehan seksual terhadap enam anak di bawah umur di Medan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polda Sumut. (Foto: ilustrasi).

AT, orang tua dari salah satu enam anak korban pelecehan seksual mengatakan pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya. Pasalnya, korban pelecehan seksual anak yang dilakukan BS mencapai enam orang.

"Kami berharap ini dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Kami rasakan sebagai orang tua itu sangat pahit dan menyakitkan. Masa anak-anak dibuat begitu. Sekolah yang kami percayai untuk mendidik anak-anak tapi diperlakukan seperti itu sangat pahit rasanya," katanya.

AT pun menceritakan kondisi psikis anaknya usai menjadi korban pelecehan seksual dari BS. Kendati psikis sang anak mulai membaik. Namun, AT, harus tetap membawa anaknya ke psikiater.

SD Galilea Hosana School di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. (Anugrah Andriansyah)
SD Galilea Hosana School di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. (Anugrah Andriansyah)

"Sampai saat ini dia sudah mulai (membaik). Tapi sebelum anak saya cerita semua ke kami secara terbuka dia suka menyendiri, merenung, dan tiba-tiba marah. Luar biasa efeknya ke anak itu. Kami sudah beberapa kali ke psikiater termasuk atas saran kepolisian. Psikiater bilang anak ini masih harus dibawa kembali atau diteliti lagi," ungkapnya.

Pelecehan Seksual Terjadi Bertahun-Tahun

Seperti diketahui, BS, merupakan seorang kepala sekolah di SD Galilea Hosana School (GAS) di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Selain menjadi kepala sekolah, BS, juga diketahui merupakan seorang pendeta pembantu di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Sempakata Medan.

Modus BS dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya. Di ruangan itu para korban diduga dilecehkan secara seksual.

Rangkaian dugaan pelecehan seksual anak ini terungkap usai dibuatnya surat perdamaian pada 30 Maret 2021. Sebelumnya, BS, pada 12 Maret 2021 diduga telah melakukan pelecehan seksual anak terhadap dua siswinya. Namun, salah satu anak tersebut melawan dan memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya. Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian agar kasus ini tidak berlanjut.

Surat perdamaian itu akhirnya diketahui oleh orang tua murid lainnya. Para orang tua siswi di sekolah tersebut kemudian menanyakan kepada anaknya apakah pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan BS.

Akhirnya, diketahui bahwa enam siswi di sekolah itu pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan BS. Bahkan salah satu korban, Mawar (bukan nama sebenarnya), menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan BS dalam rentang waktu sekitar tahun 2018-2019, ketika masih menjadi siswi di sekolah tersebut.

Orang tua korban pelecehan seksual anak-anak di bawah umur, menginginkan agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.(Foto: ilustrasi).
Orang tua korban pelecehan seksual anak-anak di bawah umur, menginginkan agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.(Foto: ilustrasi).

Pada 1 April 2021, para korban pelecehan seksual itu resmi melaporkan tindakan bejat kepala sekolah tersebut. Atas laporan itu, pada 11 Mei 2021, BS, ditahan pihak kepolisian.

Salah satu kuasa hukum korban, Ranto Sibarani, mengatakan kliennya yang masih anak-anak bahkan beberapa kali dibawa ke hotel oleh BS.

"Dia (Mawar) menangis dan mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks, dan terjadi pelecehan lain. Pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” ungkap Ranto.

Ranto berharap polisi segera melengkapi berkas perkara ini dengan baik sehingga pihak kejaksaan bisa menerima dan melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan. [aa/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG