Tautan-tautan Akses

Redam Lonjakan COVID-19, Jokowi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli


Para petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah pasien yang meninggal akibat COVID-19, di Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 30 Juni 2021. (Foto: Oky Lukmansyah/Antara Foto via Reuters)
Para petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah pasien yang meninggal akibat COVID-19, di Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 30 Juni 2021. (Foto: Oky Lukmansyah/Antara Foto via Reuters)

Guna menekan kasus positif corona yang naik siginifikan, pemerintah akhirnya melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli untuk meredam lonjakan signifikan kasus COVID-19 pasca libur lebaran 2021 akibat ganasnya penyebaran varian “delta” virus corona.

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini. Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam telekonferensi pers, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/7).

Kebijakan ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku. Namun ia tidak memperinci jenis pembatasan seperti apa yang akan berlaku. Ia mengatakan, pihak Kemenko Maritim dan Investasi akan menjelaskan perihal ini lebih lanjut.

Tidak lupa, Presiden mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini demi keselamatan semua pihak. Ia berjanji, akan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk meredam perebakan wabah virus corona di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali pada 3 Juli - 20 Juli untuk meredam lonjakan kasus infeksi COVID-19.(
Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali pada 3 Juli - 20 Juli untuk meredam lonjakan kasus infeksi COVID-19.(

Presiden mengingatkan agar seluruh aparat negara, TNI/Polri, aparatus sipil negara (ASN), dokter, dan tenaga kesehatan untuk bahu-membahu dan bekerja sebaik-baiknya menangani wabah COVID-19.

"Jajaran Kementerian Kesehatan juga, terus meningkatkan kapasitas Rumah Sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen," ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi meminta rakyat Indonesia untuk tetap tenang, waspada, dan mematuhi ketentuan yang ada, serta disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandmei COVID-19.

"Dengan kerja sama yang baik dair kita semua dan atas ridho Allah Swt, Tuhan yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” katanya.

Non-Esensial WFH 100%

Dalam panduan implementasi PPKM Darurat ini, yang dikutip VOA, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, cakupan PPKM Darurat terdiri dari 48 Kabupaten/kota, dengan penilaian (assessment) situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten/kota dengan penilaian situasi pandemi level 3 di Jawa dan Bali.

Petugas Palang Merah Indonesia menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Daan Mogot di tengah lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)
Petugas Palang Merah Indonesia menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Daan Mogot di tengah lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Adapun cakupan pengetatan aktivitas masyarakat diantaranya, peraturan bekerja dari rumah atau working from home (WFH) 100 persen untuk sektor non esensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kemudian, untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum kerja di kantor atau Working from Office (WFO), dnegan protokol kesehatan.

Sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum WFO dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Cakupan sektor esensial meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, dan komunikasi, dan lain lain. Sedangkan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Redam Lonjakan COVID-19, Jokowi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:18 0:00

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasionalnya sampai jam 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,” katanya.

Selain itu pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, restoran atau rumah makanan tidak melayani makan di tempat, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, tempat ibadah ditutup, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata juga ditutup untuk sementara.

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, dan tes negatif PCR pada H-2 sebelum keberangkatan untuk pesawat dan tes negatif swab antigen pada H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. [gi/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG