Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa Bitcoin dan mata uang kripto lainnya dilarang berdasarkan hukum Islam dan tidak boleh diperdagangkan di Tanah Air yang penduduknya didominasi oleh Muslim.
MUI mengeluarkan fatwa, atau maklumat agama, ketika perdagangan mata uang virtual tersebut melonjak di Indonesia dan di tempat lain.
Fatwa tidak memiliki efek hukum tetapi berpotensi membuat umat Muslim untuk menghindari mata uang kripto
Setelah pertemuan pada Kamis (11/11), MUI menyamakan kripto dengan perjudian, yang haram atau dilarang menurut hukum Islam.
"Mata uang sebagai komoditas atau aset digital tidak sah untuk diperdagangkan karena memiliki unsur ketidakpastian, taruhan, dan bahaya," kata Ketua Komis Fatwa Dewan Asrorun Niam Sholeh kepada AFP.
"Ini seperti taruhan judi,” tukasnya.
Ia menambahkan, mata uang digital bukanlah aset berwujud dan nilainya dapat berfluktuasi secara liar sehingga melanggar hukum syariah.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada bulan Juni mengatakan transaksi berbasis kripto secara nasional mencapai sekitar Rp370 triliun dalam lima bulan pertama 2021, melonjak dari tahun sebelumnya.
Fatwa MUI tersebut muncul setelah Bank Indonesia mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan mata uang digitalnya sendiri.
Pada 2019, MUI cabang Aceh mengeluarkan fatwa tentang game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) yang sangat populer tetapi brutal karena khawatir hal itu memicu kekerasan di dunia nyata.
Baru-baru ini, MUI juga mengeluarkan fatwa terkait pinjaman online. [ah/rs]