Tautan-tautan Akses

Negara Dinilai Masih Sulit Penuhi Hak-hak Korban Pelanggaran HAM Berat


Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Butuh Kemauan Politik. (Foto: Maria Katarina Sumarsih) 
Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Butuh Kemauan Politik. (Foto: Maria Katarina Sumarsih) 

Hak dari para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat sampai saat ini dinilai belum terpenuhi karena permasalahan dalam politik dan hukum HAM Indonesia.

Akademisi dari Universitas Paramadina, Atnike Sigiro, menjelaskan sampai saat ini masih banyak hak dari para korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu belum terpenuhi. Salah satu penyebab sulitnya memenuhi hak para korban pelanggaran HAM berat karena adanya permasalahan dalam politik dan hukum di Indonesia. Hal tersebut dikatakan Atnike dalam acara diskusi publik dengan tema "Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu".

"Politik dan hukum HAM Indonesia yang menyebabkan ketaatan terhadap prosedur hukum tidak menghasilkan keadilan. Tapi hanya menghasilkan ketaatan prosedur, itu yang terjadi kepada 15 kasus pelanggaran HAM berat" katanya, Kamis (16/12).

Situasi politik di Indonesia juga mempengaruhi macetnya upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dan pemenuhan hak dari para korban. Atnike mencontohkan, Aksi Kamisan yang dilakukan setiap pekan di depan Istana Negara menandakan bahwa ada ketidakpuasan masyarakat khususnya komunitas korban pelanggaran HAM berat yang belum merasakan hak dan keadilan sepenuhnya.

"Kalau kita akui secara jujur itu masih jauh dari apa yang dibayangkan baik dari norma HAM internasional, konstitusi kita, maupun harapan personal dari setiap korban," ujarnya.

Lanjut Atnike, situasi saat ini di Indonesia sedang menghadapi impunitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Impunitas itu bukan semata-mata terkait kondisi politik HAM. Tapi berimplikasi bagaimana terpenuhinya hak-hak para korban pelanggaran HAM berat.

"Karena tidak ada pelaku yang berhasil dibuktikan bersalah atau bertanggung jawab. Maka tidak ada putusan pengadilan yang bisa menetapkan kompensasi apalagi restitusi (pemulihan) yang seharusnya dapat diperoleh korban dari pelaku," ucapnya.

Menurut hukum HAM internasional ada empat hak korban yang harus dipenuhi yaitu keadilan, kebenaran, pemulihan, dan pencegahan terjadinya kejahatan yang sama. Namun, pada faktanya penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia hanya berfokus pada hak atas pemulihan korban.

Seorang mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa pelanggaran HAM, korupsi dan tindakan sosial dan lingkungan, Jakarta, 28 Oktober 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Seorang mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa pelanggaran HAM, korupsi dan tindakan sosial dan lingkungan, Jakarta, 28 Oktober 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

"Hak atas pemulihan ini yang sedikit bergerak. Tapi hak tiga lainnya itu mandek. Jadi kalau ada ketidakpuasan dari masyarakat bahwa pelanggaran HAM berat tidak serius diurus ya wajar. Karena kalau kita melihat keadilan itu sebagai yang utuh hanya sedikit yang bergerak, sisanya mandek," ungkap Atnike.

Saat ini ada 15 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang telah ditetapkan. Namun hanya tiga kasus yang sudah diproses melalui pengadilan.

LPSK Terima 340 Permohonan Perlindungan Tahun Ini

Tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sahrial Martanto, memaparkan pada tahun 2021 pihaknya telah menerima 349 permohonan dari para korban pelanggaran HAM berat. Sedangkan, korban pelanggaran HAM berat yang terlindungi oleh layanan LPSK berjumlah 3.926 orang.

"Dari tahun 2012 sampai November 2021 untuk peristiwa 1965 dan 1966 ada 3.846 korban. Kemudian, penghilangan paksa tahun 1997 dan 1998 ada 9. Peristiwa Tanjung Priok ada 15, Talangsari ada 11, dan Jambu Keupok ada 14 korban. Kemudian, Simpang KKA ada 21, dan Rumoh Geudong ada 46. Jadi totalnya 3.926 orang," sebutnya.

Adapun wilayah domisili korban pelanggaran HAM berat paling banyak di Jawa Tengah dengan 2.488 orang. Lalu, Sumatra Barat ada 538 orang, Yogyakarta 284 orang, dan sisanya disusul daerah lain.

"Jadi sebaran domisili korban pelanggaran HAM berat menyebar dari Indonesia bagian barat hingga timur," pungkas Sahrial.

Sementara, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Mugiyanto, mengatakan saat ini ada tiga kebijakan yang sedang dirancang pemerintah yakni inisiatif pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui undang-undang. Kemudian, inisiatif melalui peraturan presiden, dan pembentukan pengadilan HAM.

"Harapan kami tahun 2022 itu akan all out memastikan supaya kebijakan-kebijakan yang dirancang bisa dijalankan. Kolaborasi pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil itu merupakan keniscayaan," tandasnya. [aa/em]

Negara Dinilai Masih Sulit Penuhi Hak-hak Korban Pelanggaran HAM Berat
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:39 0:00



Recommended

XS
SM
MD
LG