Tautan-tautan Akses

Naiknya Batas Usia Perkawinan Belum Mampu Cegah Praktik Pernikahan Anak di Indonesia


Seorang laki-laki membubuhkan pesan menolak perkawinan anak di atas spanduk yang dipajang dalam Festival Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang digelar di Bandung, Minggu (16/12/2018) siang. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)
Seorang laki-laki membubuhkan pesan menolak perkawinan anak di atas spanduk yang dipajang dalam Festival Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang digelar di Bandung, Minggu (16/12/2018) siang. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Upaya pemerintah dalam menekan angka perkawinan anak dengan menaikan batas usia perkawinan melalui Undang-undang No.16/2019 tampaknya belum terlalu membuahkan hasil. Adanya celah melalui dispensasi pengadilan membuat praktik pernikahan anak yang terjadi di lapangan masih cukup marak.

Setidaknya, gambaran itu terwakili oleh hasil penelitian lembaga riset Rumah KitaB sejak 2014 sampai saat ini. Lembaga ini memantau perubahan yang terjadi, sebelum dan sesudah revisi UU Perkawinan dan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung terkait dispensasi usia perkawinan. Hasil temuan menunjukan bahwa batas usia yang dinaikan, dari 16 menjadi 19 tahun, tidak terlalu berpengaruh karena permohonan dispensasi yang masuk ke pengadilan cukup tinggi.

Fadilla Dwianti Putri, peneliti dari Rumah KitaB. (Foto: VOA/Nurhadi)
Fadilla Dwianti Putri, peneliti dari Rumah KitaB. (Foto: VOA/Nurhadi)

“Dari semua wilayah penelitian itu masih menggambarkan tingginya fenomena perkawinan anak dan naiknya permohonan dispensasi. Pasca revisi memang terjadi peningkatan drastis terhadap permohonan dispensasi karena meningkatnya usia kawin,” kata Fadilla Dwianti Putri, peneliti dari Rumah KitaB, dalam paparan hasil penelitian lembaganya pada Selasa (21/12).

Rumah KitaB melakukan penelitian di beberapa wilayah seperti Kota Metro di Lampung, Jakarta, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Cirebon.

Seorang anak perempuan yang sedang menjaga anaknya. Laju perkawinan anak di Yogyakarta masih tinggi meski pemerintah telah menyusun sejumlah aturan untuk menekan angka tersebut..(Photo: AFP/Yusuf Wahil)
Seorang anak perempuan yang sedang menjaga anaknya. Laju perkawinan anak di Yogyakarta masih tinggi meski pemerintah telah menyusun sejumlah aturan untuk menekan angka tersebut..(Photo: AFP/Yusuf Wahil)

Selain permohonan dispensasi yang cukup tinggi, penelitian tersebut juga menemukan fakta bahwa penerapan dua kebijakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah belum sepenuhnya berpatokan pada kepentingan terbaik bagi anak.

“Jadi terkadang, yang terbaik bagi anak tetapi berdasarkan kepentingan orang dewasa,” lanjut Fadilla.

Konservatif vs Progresif

Penelitian tersebut juga mengungkap, pandangan keagamaan hakim berpengaruh terhadap proses penerapan UU dan Peraturan MA. Para hakim yang tercatat dalam penelitian tersebut terbagi ke dalam dua kubu yakni progresif dan konservatif di mana kelompok hakim perempuan yang memberikan dispensasi pernikahan, cenderung lebih memahami konsekuensi dari perkawinan anak itu sendiri, dibanding hakim laki-laki.

Sebagian hakim yang memiliki pandangan agama progresif, relatif mampu menjaga kepentingan anak. Misalnya, menggelar persidangan dengan hakim tunggal dan tanpa atribut hakim, agar anak tidak merasa terintimidasi. Jika harus membatalkan permohonan dispensasi, hakim progresif biasanya menggunakan argumentasi agama.

“Ketika ada kasus kehamilan Tidak diinginkan, di pengadilan yang kami teliti, seluruh hakim baik konservatif maupun progresif pasti akan menerima permohonan dispensasi. Tetapi kita lihat bedanya, untuk hakim yang progresif biasanya lebih menekankan kepada risiko,” tambah Fadilla.

Dispensasi Terus Naik

Dr Mardi Candra pejabat di Mahkamah Agung RI dalam tangkapan layar.
Dr Mardi Candra pejabat di Mahkamah Agung RI dalam tangkapan layar.

Mardi Candra dari Mahkamah Agung mengakui bahwa terdapat perbedaan pada jumlah permohonan dispensasi perkawinan dan jumlah angka perkawinan anak di lapangan. Pada tahun 2013 misalnya, kata Mardi, terdapat 1,3 juta perkawinan anak di Indonesia menurut laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Sementara di pengadilan, laporan resmi kita cuma 13.000. Artinya apa, lebih dari 95 persen perkawinan anak itu ilegal,” kata Mardi.

Acara perkawinan seorang anak perempuan di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)
Acara perkawinan seorang anak perempuan di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)

Perkawinan anak ilegal adalah perkawinan yang dilakukan tanpa meminta dispensasi ke pengadilan, karena anak belum cukup memenuhi usia kawin seperti ketentuan.

Data MA menunjukkan pada 2018 terdapat 13.815 perkara permohonan dispensasi perkawinan anak. Jumlah tersebut naik pada 2019 naik menjadi 24.854 perkara. Angkanya melonjak pada 2020 menjadi 64 ribu perkara, karena berlakunya batas baru usia perkawinan, dari 16 menjadi 19 tahun. Sementara tahun ini, data hingga 17 Desember menunjukkan telah terdapat 62.519 permohonan pengajuan dispensasi.

Pandangan Agama Islam

Dr Nur Rofiah, dosen PTIQ Jakarta. (Foto: VOA/Nurhadi)
Dr Nur Rofiah, dosen PTIQ Jakarta. (Foto: VOA/Nurhadi)

Nur Rofiah, dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur’an Jakarta, mengatakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) sepakat bahwa upaya mencegah mudarat atau dampak buruk dari perkawinan anak adalah sebuah kewajiban.

“Hasil musyawarah keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia tahun 2017, bahwa untuk hukum mencegah anak dari perkawinan apa saja, yang membahayakan, adalah wajib,” ujar Rofiah.

Dalam persoalan terkait perempuan, lanjutnya, KUPI telah mengubah pola memproduksi pengetahuan keagamaan.

Naiknya Batas Usia Perkawinan Belum Mampu Cegah Praktik Pernikahan Anak di Indonesia
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:36 0:00

“Karena penting sekali mengintegrasikan pengalaman kemanusiaan perempuan, yang laki-laki tidak punya. Jadi, tidak menjadikan laki-laki sebagai standar tunggal kemaslahatan perempuan,” tambahnya.

Karena itulah, pedomannya adalah jika sesuatu jelas membahayakan perempuan maka tidak boleh, jika ada kemungkinan bahaya hukumnya makruh, dan jika pasti tidak berbahaya bagi perempuan hukumnya boleh.

Imam Besar Masjif Istiqlal, Prof Dr Nasaruddin Umar. (Foto: VOA/Nurhadi)
Imam Besar Masjif Istiqlal, Prof Dr Nasaruddin Umar. (Foto: VOA/Nurhadi)

Cendekiawan muslim yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perkawinan adalah perjanjian suci dan anak-anak belumlah mampu untuk menjalankan elemen-elemen yang terkandung di dalamnya.

“Yang mampu mencapai itu, bukan anak-anak. Itu bukan pekerjaan enteng, harus ada kematangan, ada dukungan faktor biologis, psikologis, dan spiritualitasnya harus matang,” kata Umar. [ns/rs]

Recommended

XS
SM
MD
LG