Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (13/1), mengizikan 37 kapal pengangkut batu bara untuk diberangkatkan setelah mendapat persetujuan dari pihak berwenang.
Dalam sebuah pernyataan, kementerian mengatakan larangan ekspor yang diterapkan pada 1 Januari telah dilonggarkan untuk penambang yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan itu terkait kewajiban mereka untuk menjual sebagian produksinya untuk pembangkit listrik lokal setelah PT PLN memperoleh cukup pasokan batu bara selama 15 hari operasi untuk menjalankan pembangkit listriknya.
“Saya minta ini diawasi dengan ketat sehingga ini juga menjadi momentum bagi kita untuk memperbaiki tata kelola dalam negeri,” kata Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari Reuters.
Di dalam 37 kapal tersebut, 14 kapal di antaranya telah mendapatkan izin berangkat pada awal pekan ini. Namun jumlah batu bara yang dibawa oleh kapal-kapal itu tidak diketahui.
Indonesia membuat gaduh pasar energi global dengan melarang kegiatan ekspor setelah Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaporkan pasokan stok batubara yang sangat rendah. Defisit pasokan itu dapat menyebabkan pemadaman listrik yang luas.
Pemerintah menyalahkan krisis pasokan batubara pada para penambang yang gagal memenuhi kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/DMO), yang mengharuskan mereka untuk menjual 25 persen produksinya kepada pembeli lokal dengan batas harga $70 per ton untuk pembangkit listrik.
Pemerintah telah dilobi oleh penambang batu bara dan juga beberapa pembeli terbesarnya termasuk Jepang dan Korea Selatan untuk melonggarkan larangan ekspor.
Ada sekitar 120 kapal yang sedang memuat atau menunggu untuk memuat dari pelabuhan batu bara Indonesia di Kalimantan pada Rabu (12/1), menurut data Refinitiv Eikon.
Kementerian mengatakan dalam pernyataan pada Kamis (13/1) bahwa perusahaan pertambangan yang telah memenuhi kontrak penjualan mereka dengan PLN dan kewajiban 100 persen dari persyaratan DMO mereka pada 2021 akan diizinkan untuk mulai kembali mengekspor batu bara.
Penambang yang tidak memenuhi kontrak PLN dan DMO akan menghadapi denda, demikian menurut keterangan kementerian tersebut.
Dalam catatan pemerintah pada 5 Januari diperkirakan sekitar 490 dari 631 penambang batu bara di Tanah Air belum memenuhi kewajiban DMO mereka. Sementara 490 penambang batu bara ini mewakili sekitar 35-40 persen dari total produksi nasional.
Menurut risalah pertemuan antara penambang dan kementerian perdagangan awal bulan ini, 418 penambang tidak menjual batub ara mereka ke pembangkit listrik lokal pada tahun lalu.
Dua perusahaan batu bara terbesar di Indonesia, PT Bumi Resources dan Adaro Energy, serta penambang batu bara negara Bukit Asam, termasuk di antara perusahaan yang mengatakan dalam pengajuan bursa bahwa mereka telah memenuhi persyaratan DMO. [ah/rs]