Konsesi tambang legal di Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai 44 persen dari luas total provinsi itu. Namun, pada praktiknya luasan wilayah pertambangan secara riil melebihi angka itu akibat beroperasinya tambang ilegal. Baik legal maupun ilegal, tambang menghadirkan kerusakan.