Tautan-tautan Akses

Kelompok HAM, Korban Perang, Sambut Pengadilan Pemimpin Milisi Darfur


Tersangka kejahatan perang Sudang Ali Kushayb tampak pada layar dalam persidangan di Pengadilan Kejahatan Internasional di Den Haag, Belanda, pada 15 Juni 2020. (Foto: Reuters)
Tersangka kejahatan perang Sudang Ali Kushayb tampak pada layar dalam persidangan di Pengadilan Kejahatan Internasional di Den Haag, Belanda, pada 15 Juni 2020. (Foto: Reuters)

Bertahun-tahun setelah kekejaman terjadi di wilayah Darfur, Sudan, salah satu tersangka pelaku utamanya akan diadili.

Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman, juga dikenal sebagai Ali Kushayb, akan menjalani persidangan di Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag pada 5 April.

Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh ICC untuk pemimpin paramiliter itu pada 2007. Ia menghadapi 31 tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan pada tahun 2003 dan 2004. Ia menyerah pada tahun 2020 dan dibawa ke Den Haag, yang mengukuhkan dakwaannya pada tahun berikutnya.

Kushayb membantah tuduhan-tuduhan itu dan gagal menantang yurisdiksi pengadilan tersebut. ICC mengatakan Kushayb adalah salah satu pemimpin paling senior dalam hierarki suku di wilayah Wadi Salih dan anggota Pasukan Pertahanan Populer, sebuah kelompok paramiliter. Ia diduga memimpin ribuan milisi janjaweed dari Agustus 2003 hingga Maret 2004 di bawah mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir, yang digulingkan pada 2019.

Kushayb dituduh telah menerapkan strategi kontra-pemberontakan pemerintah Sudan, yang mengakibatkan terjadinya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur, demikian menurut ICC.

Kushayb dituduh secara pribadi berpartisipasi dalam beberapa serangan terhadap warga sipil antara Agustus 2003 dan Maret 2004, ketika warga sipil dibunuh, diperkosa dan disiksa, kata ICC. [my/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG