Tautan-tautan Akses

MAKI Menuntut Lili Pintauli Mundur dari KPK


Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto courtesy: KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto courtesy: KPK)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya atas dugaan menerima  fasilitas VIP menonton balapan Moto GP di Mandalika.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Lili membebani lembaga antirasuah tersebut menyusul dugaan pelanggaran etik yang sedang diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili diduga menerima pemberian fasilitas VIP menonton balapan Moto GP di Mandalika.

Boyamin meminta Lili mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK untuk kebaikan lembaga antirasuah tersebut.

"Harus diberhentikan karena beberapa kali melakukan pelanggaran kode etik. Itu permintaan saya ke Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin kepada VOA, Jumat (15/4/2022).

Boyamin menduga pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili cukup kuat jika dilihat dari langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang telah melakukan investigasi dengan memanggil pihak-pihak terkait. Sebab, kata dia, dewan itu tidak melakukan pemanggilan saksi kalau tidak cukup bukti.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. (Foto: tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. (Foto: tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)

Ia meminta Dewas KPK segera menuntaskan proses investigasi dan melanjutkan persidangan untuk memberikan kepastian dugaan pelanggaran Lili untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK.

"Apabila berlarut larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah."

Menanggapi itu, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas pelaporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Ia juga meminta masyarakat menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

"Kami meyakini profesionalisme Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," jelas Ali Fikri kepada VOA, Jumat (15/4/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: KPK)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: KPK)

Ali menambahkan Dewas KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik, termasuk saat pengaduan tersebut terbukti atau tidak. Menurutnya, pengaduan publik terhadap pegawai KPK merupakan bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

VOA sudah meminta keterangan dari Lili Pintauli dan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris terkait kasus ini. Namun, belum ada tanggapan dari keduanya hingga berita ini diturunkan.

Agustus 2021 lalu, Dewas KPK telah memutus Lili Pintauli melanggar kode etik. Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan orang yang berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sepakat menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan kepada Lili. Menurut Tumpak, saat itu, Lili mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, namun Lily tidak menyesali perbuatan tersebut. [sm/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG