Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya mengatakan laporan masyarakat tentang agraria mencapai 1.612 laporan sepanjang 2021. Laporan ini lebih tinggi dibandingkan isu lainnya, seperti kepegawaian (984 laporan), kepolisian (940 laporan), dan pendidikan (913 laporan).
Dadan menyebut dalam sejumlah laporan agraria, ada keterkaitan antara konflik agraria dengan pelayanan administrasi pertanahan. Salah satunya yaitu berkaitan dengan upaya penyelesaian melalui reforma agraria.
"Kami menyoroti regulasi atau kebijakan penyelesaian konflik agraria yang belum komprehensif," jelas Dadan di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dadan menjelaskan Peraturan Presiden Nomo 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria mengamanatkan penanganan sengketa dan konflik agraria diatur dengan peraturan menteri. Namun, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 diterbitkan tidak secara spesifik membahas reforma agraria.
Selain itu, Ombudsman menemukan konflik agraria yang berkaitan dengan aset negara maupun kawasan hutan, penyelesaiannya lama. Ini dikarenakan paradigma dan regulasi antar kementerian lembaga belum sinkron.
"Lemahnya koordinasi antar instansi yaitu kurangnya efektivitas koordinasi menjadi kendala yang menghambat pelaksanaan reforma agraria, baik di pusat maupun daerah," tambahnya.
Menurut Dadan, kondisi ini berpotensi terjadinya maladministrasi pelayanan publik antara lain penundaan berlarut dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelesaian konflik dan redistribusi lahan.
Ombudsman menyarankan pemerintah agar merevisi Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria. Selain itu, pemerintah diminta merumuskan regulasi dan teknis operasional tentang penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan aset negara. Termasuk meningkatkan koordinasi antar instansi penyelenggara reforma agraria untuk mempercepat pelaksanaan program ini.
KSP: Pemerintah akan Revisi Perpres Reforma Agraria
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengapresiasi kajian Ombudsman atas laporan masyarakat tentang agraria. Menurutnya, data laporan Ombudsman tidak jauh berbeda dengan laporan masyarakat tentang agraria yang masuk ke lembaganya. Ia mencatat total ada 1.504 kasus konflik agraria yang masuk ke KSP sejak 2016 hingga 2022.
"Dari sisi data sudah sama. Tinggal bagaimana kita menjadikan data sebagai sumber inspirasi dan perumusan kebijakan yang baru untuk konflik agraria dan redistribusi lahan," jelas Usep Setiawan.
Usep menambahkan pemerintah juga sedang menyusun draf revisi Perpres Nomor 86 tentang Reforma Agraria di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Secara substansi revisi aturan ini sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terkait reforma agraria dan penyelesaian konflik.
Menurutnya, draf aturan ini sedang masuk tahap finalisasi dan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Ia berharap revisi aturan ini dapat selesai tahun ini dan diimplementasikan pada pemerintahan Jokowi.
"Misalnya penguatan penyelesaian konflik diperkuat dan penguatan kelembagaan sudah masuk di dalamnya (draf revisi)," tambahnya.
Selain itu, kata Usep, kementerian kehutanan juga sudah memiliki kebijakan untuk mengurai konflik agraria di wilayah yang dikuasai Perhutani. Ia juga mengklaim pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian konflik agraria di wilayah PTPN (Perkebunan Nusantara). [sm/em]