Pengadilan Tertinggi Prancis: Burkini Dilarang di Kolam Publik Kota Grenoble
Pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh, termasuk burkini, dilarang digunakan di kolam renang umum di kota Grenoble. Demikian amar putusan pengadilan administrasi tertinggi Prancis pada Selasa (21/6), menegakkan perintah sebelumnya oleh pengadilan yang lebih rendah.
Dewan kota Grenoble memilih untuk mengizinkan penggunaan burkini pada 16 Mei, memicu protes dari politisi konservatif dan sayap kanan yang mengatakan langkah itu akan merusak prinsip sekularisme Prancis dalam kehidupan bermasyarakat.
Pakaian renang yang menutup seluruh tubuh – yang hanya memperlihatkan wajah, tangan dan kaki – sering dikenakan oleh perempuan muslim sebagai tuntutan syariat Islam.
"Aturan prosedur baru untuk kolam renang kotamadya Grenoble mempengaruhi berfungsinya layanan publik, dan merusak perlakuan yang sama dari pengguna, sehingga netralitas layanan publik dikompromikan," kata Dewan Negara (Conseil d’Etat) dalam sebuah pernyataan.
Dalam sebuah pernyataan setelah keputusan itu diterbitkan, Dewan Kota Grenoble mengatakan, "Pemerintah kota menyesalkan bahwa Dewan Negara mengaitkannya dengan niat yang tidak dimilikinya". Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menjamin perlakuan yang sama untuk semua pengguna.
Pendukung burkini berpendapat bahwa tanpa itu, beberapa perempuan akan memilih, atau ditekan oleh anggota keluarga, untuk menjauh dari kolam renang umum.
Langkah Grenoble ditentang oleh pemerintah Prancis dan pengadilan administrasi yang lebih rendah menangguhkan tindakan tersebut. Grenoble menanggapinya dengan mengajukan gugatan hukumnya ke Dewan Negara.
Setelah putusannya, Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan tindakan Grenoble telah "pasti ditolak."
"Sebuah kemenangan bagi...sekularisme dan terutama bagi Republik," kata Darmanin.
Perdebatan tentang burkini telah memanas di Prancis sejak 2016, ketika sebuah kota di selatan mencoba melarang penggunaannya di pantai umum. Pada kesempatan itu, Dewan Negara membatalkan larangan tersebut, dengan mengatakan itu melanggar kebebasan mendasar.
Tidak ada larangan secara nasional, tetapi mereka dilarang di banyak kolam renang umum di seluruh negeri.
Pemimpin partai sayap kanan Marine Le Pen - yang berada di urutan kedua setelah petahana Emmanuel Macron dalam pemilihan presiden pada bulan April dan yang mencetak terobosan dalam pemilihan legislatif pada Minggu - mengatakan dia ingin memperkenalkan undang-undang yang melarang burkini di kolam renang kota.
Organisasi hak-hak Muslim di Prancis mengatakan bahwa larangan burkini membatasi kebebasan mendasar dan mendiskriminasi perempuan Muslim.
Prancis, yang memiliki minoritas Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan mencapai 5 juta, pada 2010 memberlakukan larangan penggunaan cadar seluruh wajah dan cadar burqa di depan umum. [ah/rs]