Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menolak rencana pemerintah yang akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah bagi masyarakat. Ia beralasan aplikasi tersebut bertujuan untuk melakukan pelacakan COVID-19. Karena itu, tidak tepat digunakan untuk sistem penjualan dan pembelian minyak goreng.
"Aplikasi ini dimanfaatkan untuk pelacakan COVID-19. Jadi dia ada masa kedaluwarsa. Kalau presiden sudah mencabut status keadaan darurat, maka aplikasi ini harus dihentikan penggunaannya," jelas Wahyudi kepada VOA, Minggu (26/6/2022).
Wahyudi menambahkan kumpulan data pembeli dan penjual minyak goreng curah ini rentan disalahgunakan. Terutama dari data perilaku orang yang menggunakan minyak goreng murah dengan aplikasi ini. Semisal disalahgunakan oleh pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik data atau warga yang membeli minyak goreng.
Ia juga mempertanyakan kementerian dan lembaga yang akan mengurusi data PeduliLindungi tentang minyak goreng. Sebab, Kementerian Kesehatan yang mengendalikan data aplikasi ini tidak tepat jika harus mengurusi persoalan minyak goreng.
Selain itu, ia juga mengkritisi penggunaan Nomor Induk Kependudukan untuk pembelian dan penjualan minyak goreng curah. Sebab, kata dia, tidak semua warga negara Indonesia sudah memiliki NIK hingga kini.
"Jangan sampai kemudian basis untuk mendapatkan layanan minyak goreng pemerintah adalah NIK. Kemudian masyarakat yang tidak punya, tidak bisa mengakses itu," tambahnya.
Pemerintah akan mulai mensosialisasikan penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi mulai Senin (27/6). Sosialisasi akan dilakukan melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ini diambil agar distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," jelas Luhut melalui akun Instagram @luhut.pandjaitan, Sabtu (25/6/2022)
Luhut menambahkan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Ia menjamin minyak goreng curah bisa diperoleh dengan HET yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Menurutnya, jumlah tersebut cukup untuk kebutuhan rumah tangga dan pengusaha kecil. Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
"Kami memantau detail gerakan ini dan kami tidak dapat dipengaruhi siapapun mengenai ini," tambahnya.
Luhut meyakini masyarakat akan dapat beradaptasi dengan sistem baru ini karena tujuannya untuk kebaikan bersama. Ia juga menyebut harga minyak goreng curah sudah mendekati Rp14 ribu per liter. Namun, kata dia, pemerintah tetap ingin membangun sistem ini agar distribusi minyak goreng tidak dapat diganggu pada masa depan. [sm/em]