Menurut Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, langkah itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik dan harga yang terjangkau selepas larangan ekspor dicabut.
Dengan kebijakan tersebut pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik terkait pasokan minyak goreng curah domestik tak akan berkurang atau harga kembali meningkat. Pemerintah memastikan penerapan kebijakan DMO dan DPO akan diterapkan secara konsisten sehingga kondisi benar-benar stabil.
"Ini kami memastikan tidak akan terjadi. Dalam tahap peralihan ini jumlah DMO sejak 1 Juni 2022 adalah 300 ribu ton minyak goreng per bulan. Jumlah ini lebih tinggi 50 persen dibandingkan kebutuhan domestik kita," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (5/6).
Luhut melanjutkan, kebijakan itu dilakukan untuk membanjiri pasar domestik hingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu.
"Pemerintah juga akan menyalurkan minyak goreng curah dengan HET kepada daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjangkau oleh program ini dengan baik," ujarnya.
Kompensasi Pemerintah
Untuk mengompensasi penambahan biaya angkut, kata Luhut, pemerintah akan memberikan kompensasi penambahan angka pengalih ekspor. Melalui mekanisme tersebut program minyak goreng curah untuk masyarakat bisa dijangkau di seluruh Indonesia. Alokasi DMO juga tidak akan hanya dibagi berdasarkan kapasitas produksi. Namun, juga kepatuhan terhadap pemenuhannya.
"Mereka yang patuh akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO," ucapnya.
Kemudian, dalam hal pemenuhan pasar domestik dan kewajiban harga. Pemerintah bukan hanya menerapkan pada titik produsen CPO dan minyak goreng tetapi sampai pada tingkat distributor.
"Pemerintah menjamin bahwa pelaksanaan DMO dan DPO yang telah dijalankan merupakan penyempurnaan dari sebelumnya," ungkap Luhut.
Bukan hanya itu, pemerintah juga mengimbau agar para pelaku usaha minyak goreng tidak perlu khawatir dengan penerapan kebijakan tersebut. Kendati demikian, pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila terdapat pelaku usaha minyak goreng yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara tidak benar.
"Maka pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tindakan dan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Program Migor untuk Rakyat Libatkan Produsen CPO
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan pemerintah telah menyiapkan program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat (MGCR) sesuai dengan HET yakni Rp14 ribu. Program ini akan melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng.
"Produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah. Pelaku usaha, jasa logistik eceran, distributor dalam SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), dan pengecer serta eksportir," katanya.
Lutfi menjelaskan, tujuan program tersebut untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah sesuai HET sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
"Di mana pembeliannya menggunakan KTP, memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," jelasnya.
Pengawasan Lebih Ketat
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat daripada sebelumnya terkait pengadaan minyak goreng.
"Kami melakukan pendampingan dalam semua proses tata kelola minyak goreng mulai dari penyusunan kebijakan. Selain itu kami juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dari hulu sampai hilir sehingga setiap titik kritis dari pelaksanaan kebijakan bisa dipantau secara ketat," ucapnya.
Bukan hanya itu, BPKP juga akan mengaudit kebijakan tersebut sehingga nantinya jumlah produksi dari seluruh CPO dan minyak goreng curah bisa dihitung lebih rinci.
"Untuk penetapan terkait jumlah ekspor dan validasi. BPKP juga memantau dan mengawasi sehingga secara keseluruhan dengan ketat. Program ini diharapkan bisa berjalan lancar," pungkas Yusuf. [aa/em]