Perusahaan milik Donald Trump, pada Selasa (6/12), dihukum karena melakukan penipuan pajak dalam kasus yang diajukan oleh jaksa wilayah Manhattan. Hukuman tersebut mencoreng praktik keuangan yang dijalankan dalam bisnis sang mantan presiden.
Vonis bersalah itu disampaikan pada hari kedua persidangan di mana organisasi Trump dituduh terlibat dalam sebuah skema yang dijalankan oleh pucuk pimpinan perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak penghasilan pribadi terkait tunjangan pekerjaan seperti apartemen bebas sewa dan sejumlah mobil mewah.
Hukuman tersebut memvalidasi usaha yang telah dilakukan oleh para jaksa New York, yang telah menyelidiki mantan presiden Trump dan bisnisnya selama tiga tahun.
Sebagai hukuman, Organisasi Trump bisa didenda hingga $1,6 juta — jumlah yang relatif kecil untuk perusahaan sebesar itu, meskipun hukuman tersebut mungkin membuat beberapa kesepakatan yang akan dibuat oleh perusahaan itu kelak menjadi lebih rumit.
Trump, yang baru-baru ini mengumumkan mencalonkan diri kembali sebagai presiden, mengatakan kasus terhadap perusahaannya adalah bagian dari upaya "mencari-cari kesalahan" bermotif politik yang dilancarkan oleh Partai Demokrat yang dendam kepadanya.
Trump sendiri tidak diadili, tetapi jaksa menuduh ia "tahu persis apa yang sedang terjadi," meskipun ia dan pengacara perusahaannya membantah mengetahui soal penggelapan tersebut. [my/ka]
Forum